BALI, KOMPAS.com - Warga Negara (WN) Amerika Serikat bernama Heather Lois Mack akan bebas murni, Jumat (29/10/2021).
Heather Mack merupakan narapidana pembunuh ibu kandungnya Sheila Von Weise Mack di dalam koper di Bali pada tahun 2014.
"(Heather Lois Mack) bebas tanggal 29 (Oktober 2021). Dia bebas murni dan ini memang menjadi perhatian (publik) karena dia membunuh orangtuanya," kata Kadivpas Kanwilhumkam Bali Suprapto, kepada wartawan, Kamis (21/10/2021).
Menurut Suprapto, saat bebas dari Lapas Perempuan Klas II A Denpasar, Heather Mack akan langsung dijemput Imigrasi Ngurah Rai untuk dideportasi usai tiket penerbangan dibeli pihak keluarganya.
Baca juga: Cerita Nasi Soto Ayam Murah Rp 2.000 Per Porsi Milik Yus, Pelanggannya Ojol hingga Bermobil
Ia akan dideportasi bersama anaknya Stella Schaefer yang dirawat ibu asuhnya di Bali.
"Untuk proses pemulangannya kami akan berkoordinasi dengan kedutaannya terkait dokumen perjalanan kalau itu sudah selesai, kami akan pulangkan sesuai jadwal," kata dia.
Sebelumnya, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 12 Agustus 2014 lalu di sebuah hotel di kawasan Nusa Dua, Bali.
Saat itu, Heather bertengkar hebat dengan Sheila Mack. Sheila tak setuju Heather menjalin asmara dengan Tommy Schaefer.
Heather Mack dan Tommy akhirnya membunuh Sheila di hotel tersebut. Mayat Sheila dimasukkan ke dalam sebuah koper.