MEDAN, KOMPAS.com - Sebanyak 10 nelayan asal Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang berhasil dipulangkan setelah lebih dari dua minggu ditahan di Malaysia karena melewati batas wilayah teritori.
Ke-10 nelayan itu tiba dengan dua di Dermaga Bandar Deli, Belawan pada Kamis (21/10/2021) siang dengan dua perahunya, dikawal dengan satu kapal milik TNI AL.
Baca juga: Cerita Sunardi, Nelayan yang Divaksin di Atas Perahu, Sempat Kaget Saat Dipanggil Polisi
Kepada wartawan, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia, Sumatera Utara, Zulfahri Siagian mengatakan ke-10 nelayan itu ditangkap oleh petugas dari Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) pada Senin (3/10/2021) pagi.
Penangkapan itu dilakukan karena APMM menganggap nelayan-nelayan itu telah melewati batas wilayah Indonesia dan memasuki wilayah Malaysia.
Baca juga: Melihat Budidaya Lobster Para Pelaku Wisata dan Mantan Nelayan Illegal Fishing di Banyuwangi
Begitu sampai informasinya, pihaknya langsung meminta Dewan Pimpinan Cabang HNSI Deli Serdang untuk mengumpulkan data-datanya.
Dijelaskannya, dari Kepala Desa Paluh Sibaji, data yang dikirimkan lengkap kemudian diserahkan ke instansi terkait seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Bakamla, Polair dan lainnya.
Baca juga: Keramba Ikan Nelayan di Kukar Hancur Berantakan Ditabrak Ponton Batu Bara
Kembali tanpa harus lewati proses hukum
"Alhamdulillah rupanya rejeki teman-teman nelayan ini bisa kembali tanpa proses hukum di Malaysia. Mereka dikembalikan, hanya waktunya saja yang agak sedikit (lama), diperiksa kesehatannya (terakit) Covid-19 juga kondisi kapalnya harus benar dan dikembalikan," katanya.
Dikatakannya, seminggu yang lalu juga telah dipulangkan tiga orang nelayan melalui Bandara Internasional Kualanamu. Sebelumnya, mereka juga melewati batas wilayah dan ditahan di Malaysia. Seharusnya, ada lima orang.
"Harusnya lima orang yang pulang kemarin, tapi hanya tiga yang dipulangkan lewat (bandara) Kualanamu karena dua lainnya positif Covid-19 dan dikarantina di sana," ujarnya.
Baca juga: Dua Nelayan di Aceh Hilang, Diduga Berawal Perahu Korban Ditabrak Kapal Tanker
Masih ada 20 nelayan jalani proses hukum di Malaysia
Zulfahri menjelaskan, saat ini masih ada sekitar 20-an nelayan asal Deli Serdang dan Langkat yang masih menjalani proses hukum di Malaysia dengan masa hukuman yang bervariasi, mulai dari 1 tahun, 17 bulan dan lainnya.
"Penyebabnya karena melewati batas wilayah. Kondisi kapal ya seperti ini lah. Di laut tak ada tanda apa-apa, ya wajar lah (kalau lewati batas)," katanya.
Baca juga: Nelayan Lihat Gundukan Besar Saat Memancing, Ternyata Bangkai Paus Penuh Luka