Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut 2 Pinjol Peneror Wagub Lampung Ilegal, OJK: Jika Diteror, Blokir Nomornya

Kompas.com - 19/10/2021, 16:18 WIB
Tri Purna Jaya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Polda Lampung sedang menelusuri perusahaan peminjaman online (pinjol) yang meneror Wakil Gubernur (Wagub) Lampung, Chusnunia Chalim (Nunik).

Nunik diteror dua pinjol yang mengirimkan pesan ke nomor pelayanan publik miliknya pada Minggu (17/10/2021) kemarin.

Nunik dijadikan penanggung jawab dari pengguna dua pinjol tersebut.

Baca juga: Cerita Wagub Lampung Diteror Debt Collector Pinjol, Balas Chat: Jangan Hubungi Saya Lagi...

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad (Pandra) mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Wagub Nunik terkait teror pinjol tersebut.

“Kami sudah koordinasi dengan Wagub Chusnunia (Nunik) terkait pinjol yang mengirim pesan itu, kami pastikan itu pinjol ilegal,” kata Pandra saat dihubungi melalui telepon, Selasa (19/10/2021) petang.

Baca juga: Wagub Lampung Kena Teror 2 Pinjol gara-gara Nomor Ponselnya Dijadikan Penanggung Jawab

Beda pinjol legal vs ilegal

Pandra mengungkapkan, dua pinjol yang meneror Wagub Nunik itu ilegal karena bisa mengakses kontak si debitur.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung, Pandra menjelaskan, perusahaan pinjol yang legal hanya diperbolehkan meminta foto diri dan foto identitas dari debitur.

“Juga hanya boleh mengakses lokasi si debitur. Tidak boleh mengakses kontak debitur. Jika dia (pinjol) meminta mengakses kontak, bisa dikatakan itu pinjol ilegal,” kata Pandra. 

Baca juga: Kerja di Pinjol Ilegal, Ancaman Hukumannya Mulai dari 9 Tahun Penjara

Lebih lanjut, Pandra mengatakan, pihaknya masih menelusuri dua pinjol diduga ilegal yang telah meneror Wagub Nunik tersebut dari nomor kontak debt collector dan nama aplikasi pinjol itu.

Dari OJK Lampung, kata Pandra, pihak kepolisian sudah mendapatkan informasi bagaimana standar operasional prosedur (SOP) perusahaan pinjol.

“Untuk menindak para pelaku pinjol tersebut di negara hukum, kita harus punya data dan fakta, di satu sisi kita juga harus mengedukasi masyarakat agar tidak menjadi korban pinjol ilegal,” kata Pandra.

Baca juga: Cerita Wagub Lampung Bantu Promo Dagangan Lebaran UMKM Gratis di Instagram

Warga diimbau tak tertipu pinjol ilegal

Polda Lampung juga menghimbau kepada masyarakat tidak mudah tertipu dengan bujuk rayu pinjol ilegal yang mudah tanpa syarat-syarat khusus. 

“Kenali dulu perusahaan pinjolnya, apakah sudah terdaftar di OJK, kenali mekanisme pembayaran dan suku bunganya, kemudian kenali resiko yang akan kita hadapi apabila pinjol tersebut ilegal. Dan juga, jika hanya untuk tujuan konsumtif, lebih baik tidak meminjam (uang) ke pinjol,” kata Pandra.

Langkah jika diteror pinjol: blokir kontaknya

Sementara itu, Direktur OJK Lampung Bambang Hermanto mengatakan, pihak OJK sudah membentuk lembaga khusus untuk menangani kasus pinjol ini, yakni Satgas Kewaspadaan Investasi.

Bambang juga memberikan tips, jika debt collector sudah meresahkan debitur bisa melakukan beberapa langkah.

“Pertama, kita blokir semua kontak penagih. Kedua, lapor ke SWI email waspadainvestasi@ojk.go.id agar kami blokir.  Ketiga, apabila sudah merugikan dengan teror intimidasi, agar segera lapor ke polisi,” kata Bambang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Batam Beri Uang Saku Rp 1 juta untuk Setiap Calon Haji

Pemkot Batam Beri Uang Saku Rp 1 juta untuk Setiap Calon Haji

Regional
Ketua Kadin Kota Semarang Ambil Formulir Pendaftaran Penjaringan  Pilkada di PDI-P

Ketua Kadin Kota Semarang Ambil Formulir Pendaftaran Penjaringan Pilkada di PDI-P

Regional
Pilkada Kendal, Baru Wakil Bupati yang Daftar Bakal Calon Bupati di PDIP

Pilkada Kendal, Baru Wakil Bupati yang Daftar Bakal Calon Bupati di PDIP

Regional
Pilkada 2024: Istri Mantan Bupati Maluku Tengah Daftar Bacabup di Partai NasDem

Pilkada 2024: Istri Mantan Bupati Maluku Tengah Daftar Bacabup di Partai NasDem

Regional
Habis Nonton Kuda Lumping, Warga di Temanggung Diserang 17 Pelajar, Dikira Anggota Geng Lawan

Habis Nonton Kuda Lumping, Warga di Temanggung Diserang 17 Pelajar, Dikira Anggota Geng Lawan

Regional
Tim Hotman 911 Dampingi Keluarga Warga Aceh yang Tewas Diduga Dianiaya Polisi

Tim Hotman 911 Dampingi Keluarga Warga Aceh yang Tewas Diduga Dianiaya Polisi

Regional
Kisah Rusdianto 13 Tahun Jadi Relawan Tagana, Tak Hiraukan Gaji Kecil yang Penting Membantu

Kisah Rusdianto 13 Tahun Jadi Relawan Tagana, Tak Hiraukan Gaji Kecil yang Penting Membantu

Regional
Gangster Bersenjata Tajam Serang Warga Cilegon Banten, Dikejar Polisi

Gangster Bersenjata Tajam Serang Warga Cilegon Banten, Dikejar Polisi

Regional
Jembatan Sungai Babon Diperbaiki, Rekayasa Lalu Lintas di Jalur Pantura Semarang-Demak Disiapkan

Jembatan Sungai Babon Diperbaiki, Rekayasa Lalu Lintas di Jalur Pantura Semarang-Demak Disiapkan

Regional
Promo Judi 'Online' di IG Rp 1 Juta Per Posting, 3 Pemuda Dibekuk

Promo Judi "Online" di IG Rp 1 Juta Per Posting, 3 Pemuda Dibekuk

Regional
Banjir Kiriman Malaysia Mulai Rendam Desa di Nunukan, Sejumlah Sekolah Terdampak

Banjir Kiriman Malaysia Mulai Rendam Desa di Nunukan, Sejumlah Sekolah Terdampak

Regional
DPC PDI-P Kebumen Buka Pendaftaran Cabup-Cawabup, 3 Tokoh Mendaftar, Salah Satunya Bupati Kebumen

DPC PDI-P Kebumen Buka Pendaftaran Cabup-Cawabup, 3 Tokoh Mendaftar, Salah Satunya Bupati Kebumen

Regional
Anak Kecil Temukan Mayat di Sungai Cilacap, Awalnya Dikira Boneka

Anak Kecil Temukan Mayat di Sungai Cilacap, Awalnya Dikira Boneka

Regional
Forum Rektor Perguruan Tinggi Muhammadiyah Se-Indonesia Gelar Aksi Bela Palestina, Mahasiswa hingga Dosen Turun ke Jalan

Forum Rektor Perguruan Tinggi Muhammadiyah Se-Indonesia Gelar Aksi Bela Palestina, Mahasiswa hingga Dosen Turun ke Jalan

Regional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, Gibran: Mohon Dikawal dari Luar

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, Gibran: Mohon Dikawal dari Luar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com