Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Jateng Tangkap Debt Collector Pinjol Ilegal, Kantornya Punya 200 Karyawan di Yogyakarta

Kompas.com - 19/10/2021, 15:14 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah menangkap pelaku tindak pidana pinjaman online (pinjol) ilegal di wilayah Jawa Tengah.

Pelaku berinisial AKA (26) asal Sragen ini merupakan seorang penagih utang atau debt collector yang bekerja di sebuah kantor pinjol di Yogyakarta.

AKA ditetapkan tersangka oleh polisi karena mengintimidasi korban saat proses penagihan pinjol.

Korban yang merupakan warga Kota Semarang berinsial E mendapatkan teror dari empat nomor WhatsApp tak dikenal mengirimkan pesan ancaman dan foto dirinya yang telah diedit gambar pornografi.

Baca juga: Polda Lampung Usut 6 Laporan Pinjol Ilegal, Pelapor Merasa Diteror

Usai korban melaporan kasus tersebut pada 12 Oktober 2021, polisi melakukan pendalaman untuk mencari keberadaan pelaku.

Pelaku akhirnya ditangkap di rumah kos-kosannya di daerah Danurejan, Yogyakarta, pada 13 Oktober 2021 pukul 01.00 WIB.

Selanjutnya, polisi juga menggeledah kantor pinjol di daerah Tegalrejo, Kota Yogyakarta.

Dari proses pengeledahan, polisi menemukan 300 unit komputer yang 150 unit di antaranya masih aktif digunakan oleh karyawan kantor penagihan.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, awalnya korban ditawari pinjol melalui sebuah aplikasi.

"Modus operandi pelaku menggunakan aplikasi tertentu dan ditawari suatu pinjaman, kemudian dicek ke rekening tidak ada. Pinjol mengunakan debt collector disertai dengan ancaman disertai dengan konten pornografi. Korban lapor ke Krimsus dan dikembangkan dan tangkap tersangka di Yogyakarta," kata Luthfi saat gelar perkara di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (19/10/2021).

Baca juga: Kerja di Pinjol Ilegal, Ancaman Hukumannya Mulai dari 9 Tahun Penjara

Selain AKA, polisi juga menangkap tiga orang lainnya untuk proses pendalaman kasus pinjol tersebut.

"Ini sedang kita dalami, dari empat orang yang kita tetapkan tersangka 1 orang. Akan kita kembangkan lebih jauh karena sudah sangat meresahkan masyarakat," jelas Luthfi.

Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora menambahkan, awalnya korban mengisi aplikasi pinjol "Simple Loan" pada Mei 2021.

"Dijanjikan pinjaman dengan bunga rendah. Korban mengisi aplikasi berikan persetujuan memgakses data kontak dan foto galeri di ponsel. Lalu September dari pinjol mengirimkan SMS ke korban bahwa sudah terkirim dana Rp 2,3 juta dan Rp 1,3 juta. Saat dicek ke rekening ternyata nihil," ungkap Johanson.

Tiga hari kemudian debt collector menelepon korban dengan nada ancaman memberi tahu bahwa pinjaman telah jatuh tempo.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Regional
Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Regional
Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Regional
Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Regional
Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Regional
SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

Regional
Tantang Mahyeldi pada Pilkada Sumbar, Bupati Solok Daftar ke Nasdem

Tantang Mahyeldi pada Pilkada Sumbar, Bupati Solok Daftar ke Nasdem

Regional
Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Regional
Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Regional
Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Regional
Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Regional
Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Regional
Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Regional
Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Regional
Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com