SEMARANG, KOMPAS.com - Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah menangkap pelaku tindak pidana pinjaman online (pinjol) ilegal di wilayah Jawa Tengah.
Pelaku berinisial AKA (26) asal Sragen ini merupakan seorang penagih utang atau debt collector yang bekerja di sebuah kantor pinjol di Yogyakarta.
AKA ditetapkan tersangka oleh polisi karena mengintimidasi korban saat proses penagihan pinjol.
Korban yang merupakan warga Kota Semarang berinsial E mendapatkan teror dari empat nomor WhatsApp tak dikenal mengirimkan pesan ancaman dan foto dirinya yang telah diedit gambar pornografi.
Baca juga: Polda Lampung Usut 6 Laporan Pinjol Ilegal, Pelapor Merasa Diteror
Usai korban melaporan kasus tersebut pada 12 Oktober 2021, polisi melakukan pendalaman untuk mencari keberadaan pelaku.
Pelaku akhirnya ditangkap di rumah kos-kosannya di daerah Danurejan, Yogyakarta, pada 13 Oktober 2021 pukul 01.00 WIB.
Selanjutnya, polisi juga menggeledah kantor pinjol di daerah Tegalrejo, Kota Yogyakarta.
Dari proses pengeledahan, polisi menemukan 300 unit komputer yang 150 unit di antaranya masih aktif digunakan oleh karyawan kantor penagihan.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, awalnya korban ditawari pinjol melalui sebuah aplikasi.
"Modus operandi pelaku menggunakan aplikasi tertentu dan ditawari suatu pinjaman, kemudian dicek ke rekening tidak ada. Pinjol mengunakan debt collector disertai dengan ancaman disertai dengan konten pornografi. Korban lapor ke Krimsus dan dikembangkan dan tangkap tersangka di Yogyakarta," kata Luthfi saat gelar perkara di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (19/10/2021).
Baca juga: Kerja di Pinjol Ilegal, Ancaman Hukumannya Mulai dari 9 Tahun Penjara
Selain AKA, polisi juga menangkap tiga orang lainnya untuk proses pendalaman kasus pinjol tersebut.
"Ini sedang kita dalami, dari empat orang yang kita tetapkan tersangka 1 orang. Akan kita kembangkan lebih jauh karena sudah sangat meresahkan masyarakat," jelas Luthfi.
Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora menambahkan, awalnya korban mengisi aplikasi pinjol "Simple Loan" pada Mei 2021.
"Dijanjikan pinjaman dengan bunga rendah. Korban mengisi aplikasi berikan persetujuan memgakses data kontak dan foto galeri di ponsel. Lalu September dari pinjol mengirimkan SMS ke korban bahwa sudah terkirim dana Rp 2,3 juta dan Rp 1,3 juta. Saat dicek ke rekening ternyata nihil," ungkap Johanson.
Tiga hari kemudian debt collector menelepon korban dengan nada ancaman memberi tahu bahwa pinjaman telah jatuh tempo.