Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditangkap di Hotel Saat Layani Pelanggan, Suami Jual Istri yang Hamil Tua untuk "Threesome", Ini Ceritanya

Kompas.com - 15/10/2021, 13:33 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - DR (27), pria asal Kecamatan Waru, Sidoarjo, Jawa Timur ditangkap polisi karena terlibat kasus pidana perdagangan orang.

Ia diduga menjual istrinya, EVS (23) yang sedang hamil tua untuk melayani seksual yang melibatkan tiga orang atau threesome.

DR ditangkap di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur pada akhir September 2021.

Baca juga: Suami Jual Istri yang Sedang Hamil untuk Layanan Threesome, Sudah 1 Tahun karena Terimpit Ekonomi

Unggah foto istri di Twitter

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana mengatakan, pelaku sudah setahun menjual istrinya untuk melayani pria hidung belang.

Awalnya ia mengunggah foto istrinya ke media sosial Twitter. Lalu EVS dijajakan untuk jasa layanan kencan.

Sekali kencan, DR mematok harga Rp 1 juta. Selama setahun DR sudah tujuh kali menjual istrinya yang sedang hamil untuk threesome.

Baca juga: Gadis 20 Tahun Jadi Muncikari Prostitusi Online, Tawarkan Layanan Kencan hingga Threesome

Saat melakukan aktivitas seksual, EVS dalam kondisi hamil dan saat ini kehamilannya berusia 9 bulan.

"Jadi istrinya ditawari kepada tamu dengan imbalan Rp 1 juta. Mereka janjian di hotel dan melakukan hubungan seksual secara bersama atau threesome," kata Mirzal saat dikonfirmasi, Jumat (15/10/2021).

Fantasi seksual dan alasan ekonomi

Menurut Mirzal, tersangka diduga menjual istrinya untuk memenuhi fantasi seksualnya. Namun yang paling mendasari pelaku melakukan hal tersebut dengan alasan ekonomi.

Hal itu dilakukan karena DR dipecat dari pekerjaannya karena pandemi Covid-19.

Uang hasil menjual istrinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Motifnya ekonomi dengan imbalan satu kali kencan Rp 1 juta," ujar Mirzal.

Baca juga: Polisi Ungkap Prostitusi Online Tawarkan Threesome, Muncikari dan Admin Grup Chat Ditangkap

Dalam kasus tersebut, hanya sang suami yang menjadi tersangka kasus tindak pidana perdagangan manusia.

Atas perbuatannya itu, pelaku kini dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 huruf D UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dan atau Pasal 45 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ghinan Salman | Editor : Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com