Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Tilap Dana Desa Rp 148 Juta, Oknum Kades di Kendal Ditahan Polisi

Kompas.com - 11/10/2021, 22:12 WIB
Slamet Priyatin,
Dony Aprian

Tim Redaksi

KENDAL, KOMPAS.com - Kepala Desa Tambahsari, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal, Jiman (50) mendekam di sel tahanan Mapolres Kendal atas perbuatan penyelewengan dana desa (DD) sebesar Rp 148 juta.

Uang tersebut sedianya digunakan untuk pembangunan gedung Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Saya minta maaf kepada warga, yang membuat pembangunan sarana prasarana tersendat di tahun 2018. Namun, pada tahun ini pembangunan sudah bisa diselesaikan,” kata Jiman, Senin (11/10/2021).

Baca juga: Mantan Kades Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Uangnya Dipakai Bayar Utang

Peristiwa itu terjadi pada 2018 lalu ketika Pemdes Tambahsari mendapatkan anggaran dana desa sesuai Perdes Nomor 5 tahun 2018 untuk pembuatan BUMDes senilai Rp 439,2 juta.

Dana yang menjadi hak pemerintah desa itu sudah dicairkan dan dibawa Jiman.

Di hadapan polisi, Jiman mengaku saat itu ditawari bantuan sosial (bansos) oleh seseorang dari Jakarta dengan mekanisme pembayaran angsuran.

Jiman tergiur dengan tawaran bansos yang dijanjikan kepadanya.

Dirinya pun diminta untuk menitipkan uang sebesar Rp 723 juta dan Rp 16 juta (untuk operasional) secara langsung kepada seseorang di Jakarta.

"Setelah (uang) saya serahkan, orangnya masuk bank. Saya tunggu sampai jam 11, orangnya sudah kabur. Saya cek rekening, tetapi tidak ada transaksi apa pun," jelasnya.

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa Rp 174 Juta, Mantan Kades di Sidoarjo Ditahan Polisi

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kendal AKP Daniel A Tambunan mengatakan, pengakuan tersangka terkena tipu dana bansos tidak mengurangi unsur tindak pidana korupsi.

Menurut Daniel, Kades Jiman telah menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kendal,  terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 148 juta,” kata Daniel.

Atas perbuatannya, Jiman dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi atau Pasal 8 UU Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Tersangka diancam penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Regional
Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Regional
Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Regional
Meriahnya 'Semarang Night Carnival', Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Meriahnya "Semarang Night Carnival", Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Regional
Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Regional
Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Regional
Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com