SERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Serang menetapkan Habibullah, mantan Kepala Desa (Kades) Telaga, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang Banten sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada dana desa tahun 2019- 2020 senilai Rp 2,6 miliar.
Akibat perbuatannya, negara dirugikan senilai Rp 493 juta.
Ia kemudian dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Serang Kota setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Dulu Kuli Bangunan, Kini Jadi Kades Sultan, Punya Ratusan Tambak, Belasan Mobil hingga 3 Istri
"Kita tetapkan mantan Kades Telaga sebagai tersangka korupsi dana desa tahun 2019-2020 dan kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Serang Kota," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Serang Jonitrianto Andra kepada wartawan. Rabu (6/10/2021).
Sebelum menetapkan Habibullah sebagai tersangka, penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 24 orang saksi dari perangkat desa dan pengusaha.
Dijelaskan Andra, tersangka diduga melakukan beberapa proyek infrastruktur fiktif di desanya seperti pembuatan Tembok Penahan Tanah (TPT).
Selain itu, pekerjaan beberapa pembangunan jalan dan gorong-gorong tidak sesuai spesifikasinya dengan membuat laporan pertanggungjawaban yang dimanipulasi atau markup harga barang oleh tersangka.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.