Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Bupati Non-aktif Muara Enim Juarsah, Sempat Ancam Laporkan KPK hingga Dituntut 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 09/10/2021, 17:22 WIB
Aji YK Putra,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.comBupati non-aktif Muara Enim Juarsah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan kurungan penjara selama lima tahun dan subsider enam bulan.

Tuntutan itu terkait kasus dugaan korupsi pembangunan 16 pengerjaan jalan di Kabupaten Muara Enim.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Palembang pada Jumat (8/10/2021), JPU mengenakan Juarsah pasal berlapis.

Pertama, Juarsah dikenakan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1.

Lalu, dakwaan pasal kumulatif kedua dikenakan pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Tak hanya itu, Juarsah diminta membayar denda sebesar Rp 300 juta serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebanyak Rp 4 miliar.

Jika uang pengganti itu tak dibayar, maka seluruh aset pegusaha truk angkutan batubara ini akan disita untuk membayar uang pengganti.

Sebut KPK Fitnah

Juarsah sebelum menjadi terdakwa sempat menjadi saksi untuk pasangannya yakni mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Ketua DPRD Muara Enim Aris HB, dan Ramlan Suryadi Pelaksana Tugas (PLT) Dinas PUPR yang berlangsung di ruang Tipikor Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Selasa (20/10/2020).

Baca juga: 10 Anggota DPRD Muara Enim Diduga Terima Suap Total Rp 5,6 Miliar untuk Keperluan Pileg

Dalam sidang tersebut JPU KPK Rikhi sempat beberapa kali mencecar Juarsah seputar pengerjaan 16 paket proyek jalan yang totalnya mencapai Rp 130 miliar.

Sejumlah pejabat termasuk Juarsah diduga telah menerima fee dari Direktur Utama PT Enra Sari Robi Okta Fahlevi yang merupakan pemenang tender.

"Anda tahu ada bahas anggaran untuk penerimaan fee? Pembagian (fee) dari Robi (sudah divonis) apakah Anda menerima?" kata Rikhi.

Juarsah pun menjawab tidak mengetahui apa pun soal proyek tersebut. Bahkan, ia mengaku telah difitnah karena disebut-sebut menerima fee sebesar Rp 2 miliar dari pengerjaan tersebut.

"Beberapa kali saya disebut terima Rp 2 miliar. Itu Fitnah, bisa saya laporkan, tapi belum saya laporkan," kata Juarsah menjawab pertanyaan JPU.

Kemudian, Rikhi kembali menegaskan kepada Juarsah apakah benar tidak menerima uang suap Rp 2 miliar yang dimaksud.

"Benar Anda tidak menerima?" tanya Jaksa lagi.

"Periksa saja pak," timpal Juarsah.

Ditetapkan tersangka oleh KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Bupati Muara Enim, Juarsah sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

Hal itu dilakukan setelah Juarsah lebih dulu hadir dan diperiksa sebagai saksi di gedung KPK.

“Bersamaan dengan dilakukannya Penyidikan sejak tanggal 20 Januari 2021, KPK selanjutnya menetapkan satu orang Tersangka yakni JRH (Juarsah) Bupati Kabupaten Muara Enim (yang merupakan Wakil Bupati Muara Enim 2018-2020),” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers, Senin (15/2/2021).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com