KOMPAS.com - Sebuah bangkai lumba-lumba pemintal terdampar di Pantai Salupu, Desa Lifuleo, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Kepala Balai Konservasi Kawasan Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Imam Fauzi mengatakan, bangkai lumba-lumba yang terdampar itu telah dikuburkan.
Baca juga: Hawaii Larang Turis Berenang dengan Lumba-lumba Pemintal
"Kita kuburkan, lokasi penguburan di Kantor BKKPN Kupang agar memudahkan proses pengangkatan rangka ke depannya," kata Imam di Kota Kupang seperti dikutip dari Antara, Jumat (8/10/2021).
Menurut Imam, bangkai lumba-lumba itu ditemukan warga pada Selasa (5/10/2021).
Saat ditemukan, bangkai lumba-lumba pemintal sepanjang 195 centimeter itu sudah mulai membusuk.
"Sudah mulai membusuk dan ada beberapa luka ditemukan di tubuhnya," kata dia.
Imam menjelaskan, petugas balai konservasi sudah mengambil sampel lemak pada bagian punggung dan perut luma-luma pemintal untuk diteliti.
Baca juga: Bunga Bangkai Tumbuh di Pekarangan Rumah Warga Lamongan, BKSDA: Fenomena Langka
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa, semua jenis lumba-lumba air laut termasuk satwa yang dilindungi negara.
Lumba-lumba pemintal (Stenella longirostris) termasuk satwa yang secara nasional dilindungi penuh menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.