PALEMBANG, KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi mangkraknya pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang terus bergulir.
Kali ini, penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan dua orang tersangka baru.
Tersangka tersebut adalah Kabid Anggaran BPKAD Sumsel Agustinus Antoni dan Tim Leader Pengawas PT Indah Karya, Loka Sangganegara.
Baca juga: Diperiksa Terkait Kasus Alex Noerdin, Mantan Wagub Sumsel: Saya Maklum Bakal Jadi Seperti Ini
Berdasarkan pantauan di lapangan, kedua tersangka sebelumnya sempat dihadirkan untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah itu, mereka keluar dengan kondisi menggunakan rompi tahanan kejaksaan.
Tak hanya itu, kedua tersangka langsung digiring petugas masuk ke dalam mobil tahanan.
Baca juga: Ini Alasan Kejati Sumsel Tetapkan Alex Noerdin Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan HAM (Kasi Penkum) Kejati Sumsel Khaidirman membenarkan, bahwa telah menetapkan dua orang saksi sebagai tersangka baru.
Dengan demikian, saat ini sudah ada 11 orang yang ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya.
"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait tupoksi keduanya dalam pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang," kata Khaidirman, Jumat (1/10/2021).