Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap satu saksi lagi yakni mantan Asiten Kesra Pemprov Sumsel Ahmad Najib.
"Yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaaan di Kejati Sumsel," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya yang telah merugikan negara sebesar Rp 130 milyar ini telah ikut menjerat mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin.
Alex pun sudah ditetapkan tersangka serta menjadi saksi atas kasus tersebut.
Baca juga: Kejati Sumsel Pastikan Proses Hukum Alex Noerdin Tetap Berjalan, meski Telah Ditahan Kejagung
Selain Alex Noerdin, adapula mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Muddai Madang dan mantan Kepala BPKAD Laoma L Tobing.
Sementara enam orang yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan sudah disidangkan oleh Pengadilan Negeri Palembang, meliputi mantan Plt Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Sumsel Ahmad Nasuhi dan mantan Sekretaris Daerah sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah TAPD Mukti Sulaiman.
Kemudian mantan Ketua Umum Pembangunan Masjid Sriwijaya Eddy Hermanto, Ketua Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya Syarifudin, KSO PT Brantas Abipraya-Yodya Karya, Dwi Kridayani; dan Project Manager PT Brantas Abipraya, Yudi Arminto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.