Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya, Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Baru

Kompas.com - 01/10/2021, 21:07 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi mangkraknya pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang terus bergulir.

Kali ini, penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan dua orang tersangka baru.

Tersangka tersebut adalah Kabid Anggaran BPKAD Sumsel Agustinus Antoni dan Tim Leader Pengawas PT Indah Karya, Loka Sangganegara.

Baca juga: Diperiksa Terkait Kasus Alex Noerdin, Mantan Wagub Sumsel: Saya Maklum Bakal Jadi Seperti Ini

Berdasarkan pantauan di lapangan, kedua tersangka sebelumnya sempat dihadirkan untuk menjalani pemeriksaan.

Setelah itu, mereka keluar dengan kondisi menggunakan rompi tahanan kejaksaan.

Tak hanya itu, kedua tersangka langsung digiring petugas masuk ke dalam mobil tahanan.

Baca juga: Ini Alasan Kejati Sumsel Tetapkan Alex Noerdin Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan HAM (Kasi Penkum) Kejati Sumsel Khaidirman membenarkan, bahwa telah menetapkan dua orang saksi sebagai tersangka baru.

Dengan demikian, saat ini sudah ada 11 orang yang ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya.

"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait tupoksi keduanya dalam pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang," kata Khaidirman, Jumat (1/10/2021).

 

Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap satu saksi lagi yakni mantan Asiten Kesra Pemprov Sumsel Ahmad Najib.

"Yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaaan di Kejati Sumsel," jelasnya.

 

Sebelumnya diberitakan, dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya yang telah merugikan negara sebesar Rp 130 milyar ini telah ikut menjerat mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin.

Alex pun sudah ditetapkan tersangka serta menjadi saksi atas kasus tersebut.

Baca juga: Kejati Sumsel Pastikan Proses Hukum Alex Noerdin Tetap Berjalan, meski Telah Ditahan Kejagung

Selain Alex Noerdin, adapula mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Muddai Madang dan mantan Kepala BPKAD Laoma L Tobing. 

Sementara enam orang yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan sudah disidangkan oleh Pengadilan Negeri Palembang, meliputi mantan Plt Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Sumsel Ahmad Nasuhi dan mantan Sekretaris Daerah sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah TAPD Mukti Sulaiman.

Kemudian mantan Ketua Umum Pembangunan Masjid Sriwijaya Eddy Hermanto, Ketua Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya Syarifudin, KSO PT Brantas Abipraya-Yodya Karya, Dwi Kridayani; dan Project Manager PT Brantas Abipraya, Yudi Arminto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

Regional
Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Regional
Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Regional
Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Regional
Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Regional
Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

Regional
Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Regional
Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Regional
Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com