Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Rekan Pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar Ditangkap Polisi

Kompas.com - 30/09/2021, 16:43 WIB
Hendra Cipto,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com – Dua rekan Kabba (22), pembakar Masjid Raya Makassar berinisial MT dan RZ ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar.

Keduanya merupakan pemilik narkoba jenis tembakau sintetis yang digunakan Kabba (22).

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Frianto kepada wartawan, Kamis (30/9/2021) mengatakan, MT dan RZ memiliki keterkaitan dengan tersangka pembakar mimbar Masjid Raya Makassar, Kabba.

“Keduanya kami amankan terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis ganja sintetis. Keduanya masih menjalani pemeriksaan,” katanya.

Baca juga: Pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar Ternyata Pengguna Narkoba dan Punya Gangguan Jiwa

Dari pemeriksaan, lanjut Yudi, terungkap bahwa sebelum membakar mimbar Masjid Raya Makassar, Kabba terlebih dahulu mengonsumsi narkoba bersama MT.

“MT tidak ikut serta dengan Kabba melakukan pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar. Tetapi tersangka Kabba mendapat narkoba dari MT. Tapi keterangan MT malah sebaliknya tidak mengakui dan akan dikonfrontir siapa yang benar,” ungkapnya.

Yudi menuturkan, RZ juga pernah mengonsumsi narkoba bersama Kabba.

Namun hal itu sebelum kejadian pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar.

“Dari keterangan Kabba, dirinya juga pernah mengonsumsi narkoba jenis ganja sintetis bersama RZ. Kejadiannya sudah lama, sebelum pembakaran mimbar masjid,” bebernya.

Baca juga: Pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar Terancam 15 Tahun Penjara

Yudi mengungkapkan, jika saat penangkapan RZ, polisi menemukan tembakau sintetis. Saat ini, kedua tersangka akan diperiksa urinenya.

“Kita belum tahu apakah keduanya positif narkoba atau tidak. Kita tunggu saja hasilnya,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap Kabba (21), pembakar mimbar Masjid Raya Makassar di rumahnya, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sabtu (25/9/2021).

Kabba (22) nekat membakar mimbar Masjid Raya Makassar, Sulawesi Selatan, karena kesal dengan perlakuan takmir rumah ibadah itu kepadanya.

Kepada polisi, Kabba mengaku sering dimarahi bahkan diusir saat tidur di masjid itu.

“Motif pelaku kesal karena sering tidur di dalam masjid dan sering ditegur atau diusir oleh petugas keamanan masjid. Pelaku pengangguran dan sering tidur di masjid raya,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Kombes Witnu Urip Laksana dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/9/2021).

Atas perbuatannya tersebut, Kabba dijerat Pasal 187 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembakaran.

"Diancam hukuman 15 tahun penjara," kata Witnu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com