Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pemuda di Blitar Bunuh Teman Usai Pesta Miras, Tersinggung Ucapan Korban

Kompas.com - 25/09/2021, 16:29 WIB
Asip Agus Hasani,
Khairina

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - MZA (23), warga Kelurahan Babadan, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, tega membunuh temannya sendiri, AM (31), dipicu cekcok usai minum minuman keras.

MZA mengaku, dia memutuskan untuk membunuh AM yang juga tetangganya sendiri itu dipicu semata-mata oleh perkataan kasar korban.

"Dia bilang, 'Ora koncoan karo awakmu gakpopo cuk! (enggak berteman kamu tidak masalah, cuk)', gitu. Akhirnya saya marah, kenapa kok gitu, kenapa misuh ke saya," ujar MZA saat dihadirkan pada konferensi pers di Polres Blitar, Sabtu (25/9/2021).

Baca juga: Sembunyi di Hutan dan Kelaparan, Pemuda yang Bunuh Teman Usai Minum Miras di Blitar Akhirnya Ditangkap

Karena sakit hati oleh perkataan AM itu pada Selasa malam (21/9/2021), MZA mengaku menaruh dendam yang dia lampiaskan malam itu juga setelah cekcok terjadi.

Sekitar pukul 23.30 WIB, melihat AM berada di pinggir jalan di dekat gang menuju rumah keduanya, MZA bergegas mengambil pisau dapur.

Dengan pisau terselip di pinggang, MZA menghampiri AM, mencekik leher dengan tangan kanan dan mengiriskan pisau dengan tangan kirinya ke leher AM.

"Tak pateni awakmu. Tak pateni awakmu! (Aku bunuh kamu. Aku bunuh kamu)'," ujar MZA menirukan perkataannya sendiri saat mengarahkan mata pisau ke leher AM.

AM ambruk di pinggir jalan setelah sempat berlari mencari pertolongan sejauh 200 meter dari lokasi penganiayaan.

Pasal pembunuhan berencana

Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, polisi menjerat MZA dengan pasal berlapis termasuk pasal pembunuhan berencana.

Meski tindakan yang dilakukan tersangka terjadi beberapa saat setelah minum miras, kata Panji, MZA sudah terbebas dari pengaruh minuman keras ketika mengambil pisau dapur dan membunuh korban dengan menusuk atau menyayat lehernya.

"Karena itu kami jerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun," ujarnya.

Polisi juga menjerat korban dengan Pasal 338 tentang pembunuhan, lanjutnya, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Polisi bersikukuh pada motif sakit hati

Meski MZA menganiaya korban dengan cara mengarahkan pisau ke bagian yang mematikan, polisi masih tetap melihat kasus tersebut dilatarbelakangi oleh sakit hati pelaku kepada korban.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Regional
Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Regional
Jumlah Pengangguran di Banten Tertinggi se-Indonesia

Jumlah Pengangguran di Banten Tertinggi se-Indonesia

Regional
Konten Judi 'Online' dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Konten Judi "Online" dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Regional
Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Regional
Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Regional
Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Regional
Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Regional
Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program 'Sekolah Sisan Ngaji'

Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program "Sekolah Sisan Ngaji"

Regional
Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Regional
Pejabat DKP Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Breakwater Cituis

Pejabat DKP Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Breakwater Cituis

Regional
Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Regional
Viral, Video Anggota Satpol PP Makassar Dipukul Saat Razia 'Manusia Silver'

Viral, Video Anggota Satpol PP Makassar Dipukul Saat Razia "Manusia Silver"

Regional
Sepekan Banjir Rob Sayung Demak, 273 Hektar Sawah Terancam Gagal Panen

Sepekan Banjir Rob Sayung Demak, 273 Hektar Sawah Terancam Gagal Panen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com