CIANJUR, KOMPAS.com - PT KAI Daop 2 Bandung kembali mengoperasikan Kereta Api Siliwangi jurusan Cipatat-Cianjur-Sukabumi.
Namun, karena masih dalam kondisi pandemi, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon penumpang, terutama soal protokol kesehatan.
"Penumpang harus mematuhi prokes ketat. Saat menggunakan jasa kereta api harus dalam kondisi sehat dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius dan wajib menujukkan surat sudah divaksin, minimal dosis pertama," kata Manajer Humas KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo kepada Antara, Rabu (22/9/2021).
Baca juga: Mulai 24 September, Tarif Rapid Test Antigen di Stasiun KA Turun Jadi Rp 45.000
Ia menjelaskan, calon penumpang tidak perlu membawa dokumen STRP, surat tugas, atau surat keterangan lainnya, karena sudah tidak menjadi syarat untuk naik kereta api.
Penumpang cukup menunjukkan surat vaksin dan dalam kondisi sehat.
Sedangkan untuk tiket yang tersedia, setiap perjalanan hanya bisa diisi 50 persen dari kapasitas yang ada di masing-masing kereta api, termasuk KA Siliwangi.
Sementara untuk jam beroperasi masih tetap sama, baik dari Cipatat maupun dari Sukabumi.
"Kami masih melakukan penyesuaian pelayanan selama pandemi, sehingga pelayanan tetap dapat diberikan setelah aturan PPKM dilonggarkan. Namun, calon penumpang dan pelanggan tetap harus menerapkan adaptasi kebiasaan baru," kata Kuswardoyo.
Baca juga: Ini Titik Potensi Banjir akibat Proyek Kereta Cepat, Terparah di Bandung Barat, serta Mitigasi KCIC
Nantinya, surat vaksinasi akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum penumpang naik kereta.
Data vaksinasi otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Calon penumpang harus menyertakan nomor induk kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA lokal.
"Kalau data tidak muncul di layar komputer, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon penumpang," kata dia.
Sedangkan untuk calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
"Calon penumpang di bawah usia 12 tahun masih dilarang untuk naik kereta api, sesuai dengan Instruksi Mendagri. Kami berharap, dengan kembali beroperasinya KA Siliwangi, semua pihak dapat menekan angka penularan," kata Kuswardoyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.