Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Jaksa Cabut Banding atas Vonis Eks Dirut Garuda

Kompas.com - 20/09/2021, 20:36 WIB
Rasyid Ridho,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Banten, resmi mencabut banding atas vonis terhadap mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara.

Surat akta pencabutan banding kasus penyelundupan Harley Davidson itu diserahkan jaksa pada 9 Agustus 2021 ke Pengadilan Tinggi Banten.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan, banding dicabut lantaran jaksa menganggap bahwa vonis yang diberikan hakim Pengadilan Negeri Tangerang sudah sesuai dengan tuntutan.

Baca juga: Jaksa Cabut Banding Kasus Penyelundupan Harley dan Brompton Eks Dirut Garuda Indonesia

Apalagi, terdakwa Ari Ashkara sudah membayar denda sebesar Rp 300 juta yang diberikan oleh hakim dan putusan dinilai sudah sesuai.

"Bahwa terdakwa I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra telah membayar pidana denda Rp 300 juta yang dibayarkan pada 14 September, sesuai dengan putusan hakim," kata Ivan saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/9/2021).

Selain itu, pasal yang diputus oleh hakim dinilai sudah sesuai dengan pasal dalam dakwaan jaksa penuntut umum, yakni Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

"Hakim juga telah jatuhkan pidana badan selama 1 tahun dengan masa percobaan 20 bulan, sehingga dalam pertimbangan hakim itu telah memenuhi rasa keadilan," ujar Ivan.

Baca juga: Kapan Moge dan Brompton Selundupan Mantan Dirut Garuda Dilelang? Ini Kata DJKN

Dalam pertimbangan hakim, putusan tersebut juga bertujuan untuk mencegah tindak pidana serupa dilakukan dan menjadi pedoman bagi masyarakat.

"Sehingga, jaksa memutuskan mencabut banding, karena pasal yang diputus hakim, masih dalam pasal dakwaan jaksa," kata Ivan.

Terkait adanya upaya banding sebelumnya, Ivan menjelaskan, hal itu dilakukan jaksa karena sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang memiliki ruang untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.

Sebelumnya, Kepala Humas Pengadilan Tinggi Banten Binsar M Gultom mengatakan, jaksa telah mencabut bandingnya berdasarkan akta pencabutan tanggal 9 Agustus 2021 atas nama terdakwa I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Calon Bupati dan Wakil Jalur Perseorangan di Belitung Timur Harus Setor 9.580 Salinan KTP

Calon Bupati dan Wakil Jalur Perseorangan di Belitung Timur Harus Setor 9.580 Salinan KTP

Regional
Mahasiswa PTS di Sleman Meninggal Usai Sparing Bela Diri, Ini Pengakuan Pelaku

Mahasiswa PTS di Sleman Meninggal Usai Sparing Bela Diri, Ini Pengakuan Pelaku

Regional
Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang Bakal Berdampak ke Lalu Lintas Pantura Demak

Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang Bakal Berdampak ke Lalu Lintas Pantura Demak

Regional
BMKG Peringatkan Ancaman Banjir Rob di Sejumlah Daerah di Maluku

BMKG Peringatkan Ancaman Banjir Rob di Sejumlah Daerah di Maluku

Regional
Amankan Pilkada 2024, Pemprov Sumsel Anggarkan Rp 190,1 Miliar untuk TNI dan Polri

Amankan Pilkada 2024, Pemprov Sumsel Anggarkan Rp 190,1 Miliar untuk TNI dan Polri

Regional
Airin Senang Mantan Walkot Tangerang Maju pada Pilkada Banten

Airin Senang Mantan Walkot Tangerang Maju pada Pilkada Banten

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Puluhan Balita di Majene Keracunan, Polisi Periksa Tiga Orang Saksi

Puluhan Balita di Majene Keracunan, Polisi Periksa Tiga Orang Saksi

Regional
Cerita Nenek Hasinah, Guru Ngaji yang Kumpulkan Uang di Bawah Bantal untuk Naik Haji

Cerita Nenek Hasinah, Guru Ngaji yang Kumpulkan Uang di Bawah Bantal untuk Naik Haji

Regional
Polisi Serahkan Anggota KKB Pimpinan Egianus Kogoya ke Jaksa

Polisi Serahkan Anggota KKB Pimpinan Egianus Kogoya ke Jaksa

Regional
Ragu Maju di Pilkada Banten 2024, Wahidin Halim Takut 'Jebakan Batman'

Ragu Maju di Pilkada Banten 2024, Wahidin Halim Takut "Jebakan Batman"

Regional
Uji Coba BRT Trans Banten Mulai Juni, Penumpang Digratiskan 7 Bulan

Uji Coba BRT Trans Banten Mulai Juni, Penumpang Digratiskan 7 Bulan

Regional
Kandang Ternak di Ambarawa Terbakar, 7.000 Anak Ayam Hangus Dilalap Api

Kandang Ternak di Ambarawa Terbakar, 7.000 Anak Ayam Hangus Dilalap Api

Regional
Dua Pengamen Tewas Usai Duel Maut di Prambanan, Polisi Kejar Terduga Pelaku

Dua Pengamen Tewas Usai Duel Maut di Prambanan, Polisi Kejar Terduga Pelaku

Regional
Viral, Istri Cekik Suami di Temanggung, Begini Cerita Warga

Viral, Istri Cekik Suami di Temanggung, Begini Cerita Warga

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com