BALI, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Bali tengah merancang pengaturan lalu lintas dengan sistem ganjil genap di sejumlah daerah wisata di Pulau Dewata.
Kebijakan itu akan diberlakukan sebagai langkah antisipatif terjadinya gelombang kejut atau shock wave karena mulai dibukanya daerah tujuan wisata (DTW) di Bali.
"Tujuan dari pengaturan ini adalah mengendalikan dan mengatur fluktuasi kunjungan DTW, memastikan terjadinya pelonggaran secara bertahap, sehingga kerumunan dapat dihindarkan," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (19/9/2021).
Baca juga: Sedang Touring Menuju Bali, Moge Pengendara Ini Terbakar di Jalur Wisata Bromo
Samsi menyebutkan, kebijakan sistem ganjil genap kendaraan bermotor pertama kali akan dilakukan di Daerah Tujuan Wisata Pantai Sanur, Kota Denpasar dan Pantai Kuta, Kabupaten Badung.
Aturan itu nantinya, akan menyesuaikan antara angka nomor terakhir pelat nomor kendaraan dengan tanggal kalender.
Apabila pada Hari Sabtu tanggal ganjil, maka hanya kendaraan dengan angka terakhir ganjil pada pelat nomor kendaraan diperbolehkan lewat atau masuk ke kawasan yang dimaksud.
Sementara untuk kendaraan dengan angka terakhir genap tidak diperbolehkan masuk menuju ke pantai Sanur dan Pantai Kuta.
"Kendaraan dengan nomor akhir pelat yang tidak sesuai akan diminta untuk memutar balik. Demikian pula sebaliknya," tuturnya.