Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Ibu Rumah Tangga yang Pikul Utang Almarhum Suami Senilai Rp 224 Juta, Ini Penjelasan Bank

Kompas.com - 17/09/2021, 21:26 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Manajemen Bank Christa Jaya Kupang, angkat bicara soal kasus Mariantji Manafe, ibu rumah tangga asal Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang menanggung beban utang suaminya sebesar Rp 224 juta.

Sejumlah pimpinan bank tersebut seperti Komisaris Utama Christofel Liyanto, Direktur Utama Wilson Liyanto, Direktur Kredit Ricky Manafe bersama dua orang kuasa hukum masing-masing Samuel David Adoe dan Bildad Thonak, menjelaskan secara detail alur kasus itu.

Komisaris Utama Christofel Liyanto menuturkan, kasus tersebut sebenarnya sudah berlangsung lama. Christofel mengaku, selama ini hanya bersifat pasif terhadap perkara ini.

"Kita melihat masalah ini sebetulnya sangat sederhana, tapi tidak mau diselesaikan secara baik-baik," ujar Christofel di Kupang, Jumat (17/9/2021).

"Kita yang menjadi korban dan mengalami kerugian dan ingin diselesaikan baik-baik, tapi ibu Mariantji tidak mau, malah dia yang gugat kita," sambungnya.

Christofel mengaku, suami Mariantji, almarhum Wellem Dethan, dikenal sebagai nasabah terbaik, karena sangat disiplin membayar cicilan kredit.

"Artinya selalu tepat waktu dalam membayar cicilan. Almarhum ini, saya sudah kenal lebih dari 10 tahun. Sebelum saya punya bank, uang pribadi saya juga sering saya pinjamkan ke dia. Dia itu orang baik," ungkap Christofel.

Baca juga: Perjalanan BP2LHK Kupang Mengembangbiakkan Kura-kura Leher Ular yang Punah di Habitatnya

Menurut Christofel, almarhum Wellem Dethan dan istrinya Marianji Manafe, dengan penuh kesadaran menandatangani akad kredit di hadapan notaris, hingga akumulasi mencapai Rp 450 juta.

Kemudian, lanjut Christofel, penandatanganan administrasi keuangan disepakati oleh bank dan suami istri itu.

Bahkan, Mariantji mempercayakan suaminya saja yang menandatangani akad kredit.

"Boleh tanya ke istrinya dan dia mengakui itu kalau menerima total kredit Rp 450 juta dan tidak ada masalah," kata Christofel.

Masalahnya timbul saat almarhum Wellem Dethan meninggal dan Mariantji lalu memilah-milah.

"Yang almarhum tanda tangan terima duit dan almarhum bayar lunas, dia akui itu. Yang almarhum tanda tangan lalu terima duit dan masih sisa utangnya dia tidak mau," ungkap Christofel.

Awalnya, lanjut Christofel, Mariantji menuduh pihak bank telah memalsukan kredit itu. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com