Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Orang Jadi Tersangka Kasus Pembuangan Limbah Ciu ke Bengawan Solo

Kompas.com - 17/09/2021, 16:54 WIB
Labib Zamani,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SUKOHARJO, KOMPAS.com - Polisi menetapkan dua orang tersangka kasus pembuangan limbah ciu hasil produksi alkohol ke Sungai Bengawan Solo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho S mengatakan, tersangka merupakan warga Polokarto, Sukoharjo yakni H (36) dan J (40).

Mereka merupakan penyedia jasa untuk pengolahan limbah.

Tetapi, lanjut Wahyu, penyedia jasa itu tidak mengolah limbah dengan baik di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Baca juga: Bengawan Solo Tercemar Limbah Ciu, Bupati Blora Lapor Bareskrim Polri

Limbah tersebut justru dibuang ke Sungai Samin anak Sungai Bengawan Solo.

"Home industri alkohol sudah menyerahkan limbahnya kepada kedua tersangka untuk diolah. Tapi sama dua pelaku tidak dibawa ke IPAL. Tapi dibuang di tempat ini (sungai)," kata dia dalam konferensi pers di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (17/9/2021).

Penangkapan kedua tersangka dilakukan Tim Opsnal Tipidter Polres Sukoharjo di wilayah Polokarto, pada Jumat (10/9/2021) pukul 15.00 WIB.

Bermula tim opsal menemukan di salah satu pekarangan warga Polokarto terdapat dua orang yaitu H dan J sedang membuang limbah dengan sarana dua unit mobil pikap.

"Keduanya diamankan beserta barang bukti untuk dibawa ke Polres Sukoharjo guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Wahyu.

Baca juga: Bengawan Solo Tercemar Limbah Ciu, Polda Jateng Mulai Penyelidikan

Dia mengatakan, pembuangan limbah ciu dilakukan dengan cara kedua tersangka menyedot limbah dari tempat produksi menggunakan alat berupa diesel.

Kemudian disalurkan lewat selang berdiameter dua dim untuk dimasukan ke dalam tandon penyimpanan limbah kapasitas 1.000 liter yang sudah disiapkan di atas mobil pikap.

Setelah limbah berhasil dimasukan ke dalam tandon, kemudian tandon tersebut dibawa ke tempat pembuangan di pekarangan salah satu warga di Polokarto.

"Pekarangan tersebut sudah dibuat empang sebelumnya untuk membuang limbah. Tempat pembuangan limbah dimaksud (empang) berada di pinggir sungai samin (jarak kurang lebih 10 meter) yang merupakan anak Sungai Bengawan Solo," terang Wahyu.

Polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit mobil sebagai sarana tersangka membuang limbah ciu, satu buah tandon berukuran 1.000 liter, satu unit mesin diesel, selang dan lainnya.

Kedua tersangka melanggar Pasal 104 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan atau Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Tersangka H dan J melanggar tindak pidana setiap orang yang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 UU RI Nomor 32 tahun  2009 tentang Perlindungan dan atau Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman penjara paling lama tiga tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3.000.000.000," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa M 5,2 Lombok Barat, Warga Kaget Dengar Suara Gemuruh

Gempa M 5,2 Lombok Barat, Warga Kaget Dengar Suara Gemuruh

Regional
[POPULER NUSANTARA] Jateng Masuki Musim Kemarau | Caleg Batal Jadi Aggota DPRD meski Dapat Suara Terbanyak

[POPULER NUSANTARA] Jateng Masuki Musim Kemarau | Caleg Batal Jadi Aggota DPRD meski Dapat Suara Terbanyak

Regional
Ikut Pilkada 2024, Bos Properti Semarang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Ikut Pilkada 2024, Bos Properti Semarang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Lombok Barat, Tidak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Lombok Barat, Tidak Berisiko Tsunami

Regional
Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com