Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelajar SMK di Jember Dicabuli Kenalan di Facebook, Pelaku Ancam Sebar Video Korban

Kompas.com - 16/09/2021, 17:43 WIB
Bagus Supriadi,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Seorang siswi SMK di Kabupaten Jember, Jawa Timur, menjadi korban pencabulan usai berkenalan dengan pria berinizial Za (21), warga Kecamatan Semboro, melalui akun media sosial Facebook.

Perkenalan melalui media sosial itu terjadi pada Mei 2021 yang berawal dari chat. 

Kemudian, keduanya saling tukar nomor WhatsApp untuk menjalin komunikasi lebih intens. Korban pun sering menjalin komunikasi dan bertemu dengan pelaku.

Baca juga: Perjuangan Bocah SD Kayuh Sepeda 20 Km Bersama Sang Ibu, Bawa Pulang Trofi Kejuaraan Karate

“Pada 27 Mei 2021, pelaku menjemput korban di rumahnya dan mengajak ke rumah pelaku,” kata Kanit Perlindungan Perempuan (PPA) dan Anak Polres Jember Iptu Dyah Vitasari pada Kompas.com di ruang kerjanya pada Kamis (16/92021).

Saat berkunjung ke rumah korban, pelaku diperkenalkan dengan orangtua korban.

Kemudian, pelaku Za juga mengajak korban ke rumahnya serta memperkenalkan korban pada orangtua pelaku.

Namun, ketika rumah dalam keadaan sepi, pelaku tiba-tiba mencabuli korban. Bahkan perbuatan tak senonoh itu turut direkam menggunakan ponsel.

Video tersebut dimanfaatkan pelaku sebagai ancaman untuk menyebarkan jika korban menceritakan tindakan pencabulan tersebut kepada orang lain. 

“Jika tidak dituruti, maka korban mengancam akan menyebarkan video itu,” tambah dia.

Menurut Dyah, dari pengakuan pelaku, korban sempat menolak diajak melakukan perbuatan tak senonoh itu.

Pelaku pun  nekat menyebarkan tangkapan layar (screenshot) video rekaman tersebut.

Baca juga: Curhat Bupati Jember Usai Kayuh Becak Keliling Alun-alun: Ternyata Jadi Sopir Ngos-ngosan Juga...

Orangtua korban yang mengetahui adanya gambar tangkapan layar tersebut melaporkan kasus itu ke Polres Jember.

Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi dan melakukan visum terhadap korban.

“Pelaku sudah diamankan di rumahnya dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar dia.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) juncto pasal 76e Undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com