Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anjing Ditembak dengan Senapan Angin hingga Mati, Aktivis Hewan: Pelaku Bisa Dipidana

Kompas.com - 28/08/2021, 12:40 WIB
Andi Hartik,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Kasus penembakan anjing dengan memakai senapan angin di Kota Malang menuai perhatian dari aktivis pertolongan hewan.

Tindakan itu disebut sebagai penyiksaan terhadap hewan dan pelaku bisa dijerat pidana.

Aktivis perlindungan hewan dari Jakarta Animal Aid Network (JAAN), Suwarno mengatakan, penembak hewan yang videonya viral itu bisa dijerat dengan pasal 302 ayat 2 KUHP tentang tindakan penganiayaan terhadap binatang.

"Sebenarnya tindakan tersebut sudah melanggar hukum KUHP nomor 302 ayat 2. Hal tersebut sudah termasuk dalam penyiksaan dan penganiayaan hewan, pelakunya bisa dijerat 3 sampai 9 bulan kurungan penjara," katanya saat diwawancara di Kota Malang, Sabtu (28/8/2021).

Baca juga: Viral, Video Anjing Ditembak Pakai Senapan Angin hingga Tersungkur di Malang, Polisi Lakukan Penyelidikan

Suwarno mengatakan, dilihat dari rekaman CCTV, senapan angin yang digunakan sudah dimodifikasi dan peluru yang digunakan lebih di atas kaliber 4,5 mm.

Sebab, anjing itu langsung tersungkur dan meninggal dalam sekali tembak.

Sementara itu, pelaku yang menembak diperkirakan sudah terlatih. dilihat dari cara menembaknya.

"Kalau dari cara berburu dia sudah termasuk yang terlatih atau profesional menggunakan senapan angin dengan kaliber yang telah dimodifikasi menurut kami. Karena jika itu menggunakan proyektil 4,5 mm untuk sekali tembak tidak memungkinkan untuk mati," katanya.

Baca juga: Menyelami Bangsring Underwater, Dulu Rusak karena Bom Ikan, Kini Tawarkan Surga Bawah Laut

Suwarno memperkirakan, anjing tersebut merupakan anjing peliharaan yang lepas.

Sebab menurutnya, anjing liar di Kota Malang sangat sedikit.

"Dari yang selama ini kita temui bahwa adanya anjing liar di Kota Malang sangat sedikit. Jadi memungkinkan milik warga yang memang tidak terurus atau lepas dan ada warga yang berburu atau mencari anjing. Ada beberapa yang anjing tersebut kadang dikonsumsi, ada juga yang merasa terganggu dengan keberadaan anjing tersebut sehingga warga melakukan penangkapan tapi hal tersebut sebenarnya tidak dibolehkan," katanya.

Baca juga: Polisi: Laporan Kasus Fetish di Malang Unik, Butuh Analisis Mendalam

Halaman:


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Gempa M 5,2 Lombok Barat, Warga Kaget Dengar Suara Gemuruh

Gempa M 5,2 Lombok Barat, Warga Kaget Dengar Suara Gemuruh

Regional
[POPULER NUSANTARA] Jateng Masuki Musim Kemarau | Caleg Batal Jadi Aggota DPRD meski Dapat Suara Terbanyak

[POPULER NUSANTARA] Jateng Masuki Musim Kemarau | Caleg Batal Jadi Aggota DPRD meski Dapat Suara Terbanyak

Regional
Ikut Pilkada 2024, Bos Properti Semarang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Ikut Pilkada 2024, Bos Properti Semarang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Lombok Barat, Tidak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Lombok Barat, Tidak Berisiko Tsunami

Regional
Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com