Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 3 di Ambon Diperpanjang hingga 6 September, Wali Kota: Persyaratan Dilonggarkan...

Kompas.com - 24/08/2021, 17:37 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Ambon kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 hingga dua pekan ke depan.

Perpanjangan PPKM level 3 di Ambon itu dilakukan berdasarkan Instruksi Wali Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2021, pada 23 Agustus tentang kelanjutan Instruksi Wali Kota Nomor 7 terkait perpanjangan PPKM.

Baca juga: Cerita Korban Kebakaran Pasar Kembang Surabaya, Tersisa Tepung dan Minyak Goreng hingga Bingung Tempat untuk Jualan

“Terhitung hari ini saya perpanjang kembali PPKM sampai tanggal 6 September 2021 dengan persyaratan yang dilonggarkan,” kata Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy di kantor Wali Kota Ambon, Selasa (24/8/2021).

Dalam perpanjangan PPKM kali ini, Pemkot Ambon memberikan sejumlah kelonggaran bagi para pelaku usaha di Ambon.

Sejumlah tempat usaha yang diizinkan kembali dibuka seperti karaoke, tempat permainan anak, dan bioskop. Adapun mal, toko, swalayan dibuka hingga malam.

Selain itu, Pemkot Ambon kembali mengizinkan pengoperasian pusat kebugaran, futsal, hingga kegiatan olahraga di tempat terbuka.

“Untuk kegiatan futsal dan fitnes kita kembali buka dengan ketentuan kapasitas 25 persen,” ujarnya.

Untuk operasional kuliner seperti kafe dan rumah makan, pengunjung diizinkan makan di tempat.

Sedangkan untuk aktivitas ekonomi di pasar tetap berjalan seperti biasa dengan waktu operasional hingga pukul 21.00 WIT.

Richard menambahkan bagi warga dan para pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM, petugas akanmenempuh cara persuasif.

Baca juga: Targetkan Semua Siswa Ikut Vaksinasi, Pemkot Ambon Rapat bersama Semua Kepsek

Ia menyadari pandemi Covid-19 berdampak terhadap perekonomian masyarakat. Sehingga, Pemkot Ambon tak akan memberikan sanksi berat bagi masyarakat yang melanggar.

 

“Untuk sanksi, saat ini masyarakat lagi down jadi kita pikirkan dengan baik. Tapi ada juga yang kepala batu, nah yang kepala batu itu yang harus kita edukasi,” katanya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Digigit Anjing Rabies, Anak 8 Tahun di Kalbar Meninggal Dunia

Digigit Anjing Rabies, Anak 8 Tahun di Kalbar Meninggal Dunia

Regional
Raker Komwil I Apeksi 2024, Kota-kota Diingatkan untuk Kelola APBD secara Benar

Raker Komwil I Apeksi 2024, Kota-kota Diingatkan untuk Kelola APBD secara Benar

Regional
Penerbangan Internasional di Jateng Sepi Peminat, Status Bandara Jadi Domestik

Penerbangan Internasional di Jateng Sepi Peminat, Status Bandara Jadi Domestik

Regional
Datang ke Aceh, Anies dan Muhaimin Ucapkan Terima Kasih

Datang ke Aceh, Anies dan Muhaimin Ucapkan Terima Kasih

Regional
Mantri Hutan Buru Pendaki yang Nyalakan “Flare” di Gunung Andong

Mantri Hutan Buru Pendaki yang Nyalakan “Flare” di Gunung Andong

Regional
Kecelakaan Maut Ambulans Vs Truk di Tol Batang-Semarang, 1 Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Ambulans Vs Truk di Tol Batang-Semarang, 1 Penumpang Tewas

Regional
Napi Lapas Kedungpane Semarang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi

Napi Lapas Kedungpane Semarang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi

Regional
Kades di Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta

Kades di Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta

Regional
Terima Opini WTP dari BPK, Mas Dhito: Komitmen Pemkab Kediri Laksanakan Tata Keuangan Daerah

Terima Opini WTP dari BPK, Mas Dhito: Komitmen Pemkab Kediri Laksanakan Tata Keuangan Daerah

Regional
Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Regional
Kronologi Siswa SMP Bunuh Bocah 7 Tahun di Sukabumi, Korban Disodomi Dua Kali oleh Pelaku

Kronologi Siswa SMP Bunuh Bocah 7 Tahun di Sukabumi, Korban Disodomi Dua Kali oleh Pelaku

Regional
Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Balikpapan Ditangkap, Barang Bukti 33,5 Gram

Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Balikpapan Ditangkap, Barang Bukti 33,5 Gram

Regional
Truk Tabrak Truk di Bawen Tewaskan 1 Orang, Warga: Dari Atas Kencang, lalu 'Bres'

Truk Tabrak Truk di Bawen Tewaskan 1 Orang, Warga: Dari Atas Kencang, lalu "Bres"

Regional
Pegawai Ditangkap Kasus Perdagangan Burung, Bea Cukai Kalbagbar: Bukan Penyelundupan

Pegawai Ditangkap Kasus Perdagangan Burung, Bea Cukai Kalbagbar: Bukan Penyelundupan

Regional
Penimbun Solar Subsidi Ditangkap Saat Tidur di Salatiga, Kantongi 19 Nomor Pelat Kendaraan

Penimbun Solar Subsidi Ditangkap Saat Tidur di Salatiga, Kantongi 19 Nomor Pelat Kendaraan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com