Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KA Wijaya Kusuma Relasi Ketapang-Cilacap Kembali Beroperasi, Catat Tanggal dan Syaratnya

Kompas.com - 20/08/2021, 15:19 WIB
Bagus Supriadi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasional (Daop) 9 kembali mengoperasikan perjalanan Kereta Api jarak jauh Wijaya Kusuma relasi Ketapang–Cilacap.

KA Wijaya Kusuma akan beoperasi setiap akhir pekan, mulai 20-22 Agustus dan 27-29 Agustus 2021.

Baca juga: Dinkes Jember Ungkap Kendala Vaksinasi bagi Ibu Hamil, Takut hingga Tak Diizinkan Keluarga

Vice President Daop 9 Jember Broer Rizal mengatakan beroperasinya KA itu sebagai komitmen KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian ke luar kota. Khususnya, bagi pelanggan yang ingin bepergian ke Cilacap dan sebaliknya.

Ia menambahkan syarat perjalanan menggunakan KA jarak jauh yakni harus menunjukkan kartu vaksin Covid-19, minimal dosis pertama.

Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

“Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan,” terang Broer dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (20/8/2021).

Selain itu, pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Pelanggan yang terdeteksi memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius atau mengalami flu serta batuk saat boarding, tak bisa melanjutkan perjalanan. Pelanggan bisa membatalkan tiket dengan pengembalian dana 100 persen di luar biaya pemesanan.

“Protokol kesehatan yang diterapkan sangat ketat di kereta api, mulai dari pelanggan datang ke stasiun, saat di dalam kereta, hingga tiba di stasiun tujuan, meningkatkan kepercayaan masyarakat bahwa perjalanan dengan kereta api, selain nyaman, juga menurunkan risiko terjadinya penularan penyakit berbahaya,” jelas dia.

Baca juga: Kronologi Pria di Surabaya Tewas Ditikam di Jalan Raya, Sempat Diadang Pengendara Motor

Beroperasinya KA Wijaya Kusuma menambahkan perjalanan kereta api di Jmber. Broer juga meminta para pengguna jalan yang melintas di wilayah Daop 9 agar hati-hati.

Hal ini sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 poin b dan c disebutkan, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dulu melintasi rel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Regional
KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com