SURABAYA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Bupati Pasuruan periode 2013-2018 Riang Kulup Prayuda (RKP) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Sekartanjung Pasuruan.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menahan RKP di Lapas Pasuruan pada Rabu (18/8/2021).
Baca juga: Gubernur NTT Viktor Laiskodat Ingin Ada Rute Penerbangan Langsung dari Kupang ke Darwin, Australia
Selain RKP, tim jaksa juga menahan KN dan WB. KN pernah menjabat sebagai Ketua PKIS Sekartanjung, RKP sebagai sekretaris, dan WB adalah rekanan.
"Kemarin RKP kita lakukan penahanan dan dua tersangka lainnya," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra dikonfirmasi, Kamis (19/8/2021).
Dalam kasus korupsi yang saat ini sedamg didalami itu, RKP terlibat kasus korupsi dana bantuan Kementerian Koperasi sebesar Rp 25 miliar pada periode 2003-2004.
"Dana yang harusnya untuk kesejahteraan peternak sapi di Pasuruan digunakan untuk hal lain, yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis Kementerian Koperasi," jelasnya.
Hasil pemeriksaan, dana tersebut sebagian ternyata digunakan untuk pembentukan perusahaan yang bergerak di bidang produksi mesin pengolahan susu.
Baca juga: Cerita Pasutri yang Turun dari Motor dan Hormat Bendera di Gresik: Saya Pikir Awalnya Ditilang...
"Rp 15 miliar untuk pembentukan perusahaan, dan Rp 10 miliar sisanya tidak jelas pertanggungjawabannya," terang Jemmy.
PKIS Sekartanjung Pasuruan pada 2017 lalu dinyatakan pailit oleh pengadilan tata niaga Surabaya. Aset-aset koperasi kemudian dilelang untuk membayar tunggakan pembayaran buruh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.