Salin Artikel

Diduga Korupsi Dana Koperasi Susu Senilai Rp 25 Miliar, Mantan Wabup Pasuruan Ditahan

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menahan RKP di Lapas Pasuruan pada Rabu (18/8/2021).

Selain RKP, tim jaksa juga menahan KN dan WB. KN pernah menjabat sebagai Ketua PKIS Sekartanjung, RKP sebagai sekretaris, dan WB adalah rekanan.

"Kemarin RKP kita lakukan penahanan dan dua tersangka lainnya," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra dikonfirmasi, Kamis (19/8/2021).

Dalam kasus korupsi yang saat ini sedamg didalami itu, RKP terlibat kasus korupsi dana bantuan Kementerian Koperasi sebesar Rp 25 miliar pada periode 2003-2004.

"Dana yang harusnya untuk kesejahteraan peternak sapi di Pasuruan digunakan untuk hal lain, yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis Kementerian Koperasi," jelasnya.

Hasil pemeriksaan, dana tersebut sebagian ternyata digunakan untuk pembentukan  perusahaan yang bergerak di bidang produksi mesin pengolahan susu.

"Rp 15 miliar untuk pembentukan perusahaan, dan Rp 10 miliar sisanya tidak jelas pertanggungjawabannya," terang Jemmy.

PKIS Sekartanjung Pasuruan pada 2017 lalu dinyatakan pailit oleh pengadilan tata niaga Surabaya. Aset-aset koperasi kemudian dilelang untuk membayar tunggakan pembayaran buruh.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/19/172834078/diduga-korupsi-dana-koperasi-susu-senilai-rp-25-miliar-mantan-wabup

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke