NGANJUK, KOMPAS.com – Pemasangan kain merah putih di Candi Lor menuai kontroversi.
Proses pemasangan kain merah putih dengan cara memanjat bata bangunan Candi Lor dianggap bisa mengencam kelestarian candi.
Menanggapi hal itu, Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur (BPCB Jatim) Zakaria Kasimin mengatakan, memang semua bangunan candi yang dikunjungi oleh pengunjung berpotensi mengalami kerusakan.
“Ya kalau potensi semua sama. Borobudur juga orang naik itu sekian kecil itu pasti tergores. Semua (candi) kalau dimanfaatkan gitu,” jelas Zakaria saat dihubungi Kompas.com, Minggu (15/8/2021).
Baca juga: Heboh Badan Candi Lor Peninggalan Mpu Sindok Dibalut Kain Merah Putih, Warga: Rapuh, Bisa Ambrol
Zakaria yakin pemasangan kain merah putih di badan Candi Lor tidak sembrono.
Ia berprasangka baik bahwa pemasang kain merah putih memperhitungkan dengan seksama untuk meminimalisir potensi kerusakan bata candi.
“Saya pikir juga mereka tidak akan naik begitu saja menginjak yang (bata) rapuh,” sebutnya.
“Lalu pemasangan itu kan tidak melanggar pelestarian, cuma pemanfaatan gitu. Kalaupun ada risiko naik ya itu kan tidak sering, ya mudah-mudahan juga dampaknya tidak ada,” lanjut dia.
Menurut Zakaria, Candi Lor saat ini masih berstatus inventarisasi cagar budaya/objek diduga cagar budaya, belum penetapan.
Oleh karenanya, kewenangan dalam pemanfaatan Candi Lor berada di bawah Pemda Nganjuk.
Berbeda dengan situs yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya. Jika ada pihak yang ingin memanfaatkan area situs, maka diharuskan mengurus izin ke Kementerian Pendikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
“Candi Lor itu belum ditetapkan, jadi kewenangan Pemda dalam pemanfaatan itu juga masih punya. Artinya dia (Pemda) tidak perlu, istilahnya izin juga enggak dikasih oleh kita (BPCB) enggak jadi masalah,” tuturnya.
Baca juga: Candi Lor, Peninggalan Mpu Sindok Dalam Cengkeraman Akar Pohon
“Tetapi tetap dalam pengawasan kami candi, semua candi itu tetap dalam pengawasan kami. Tetapi kalau pemanfaatan kan harus ada izin, nah itu (Candi Lor kewenangan pemanfaatan) masih dimiliki daerah,” sambung Zakaria.
Sementara terkait pemasangan kain merah putih di badan Candi Lor, Zakaria menyebut pihak BPCB Jatim sudah mendapat pemberitahuan.
Hanya saja surat pemberitahuan itu baru sampai ke BPCB Jatim pada hari Sabtu kemarin.