Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembangunan SLB Nias Barat Dikorupsi hingga Gedungnya Tak Layak Pakai, 3 Terdakwanya Divonis 7 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 2 Miliar

Kompas.com - 13/08/2021, 23:01 WIB
Hendrik Yanto Halawa,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

GUNUNGSITOLI, KOMPAS.com – Kasus korupsi pembangunan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri, di Desa Onowaembo Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara, yang merugikan negara Rp 2 miliar lebih dari anggaran tahun 2016, akhirnya menemukan titik temu. 

Tiga terdakwa dalam kasus tersebut akhirnya diputuskan vonis penjara 7 tahun di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (2/8/2021) lalu. 

Tiga terdakwa yakni Ketua Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru Sekolah Luar Biasa (USB-SLB) Negeri Edison Daeli, Sekretaris Komite Pembangunan Unit Sekolah Fa'atulo Daeli alias Fa'a, dan Bendahara Komite Marlina Daeli alias Ina Indri. 

Para terdakwa juga harus membayar ganti rugi negara senilai Rp 2 miliar lebih, dan jika tak sanggup maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Atau, ganti kurungan penjara 2 tahun.

Baca juga: Gempa M 5,1 Guncang Nias Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Majelis hakim yang diketuai Syafril Pardamean juga menjatuhkan denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan kurungan, untuk salah satu terdakwa, yakni Edison Daeli alias Ama Berta. 

Hanya terdakwa Edison yang dikenakan denda, karena perannya sentral sebagai Ketua Komite, dan akibat perbuatannya, kondisi bangunan SLB Negeri tersebut mengalami kegagalan konstruksi sehingga tidak bisa lagi digunakan.

Usai putusan vonis hakim itu, ketiga terdakwa korupsi proyek SLB itu melakukan banding. Saat ini para terdakwa masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan.

Baca juga: Ada 15 Kali Gempa Susulan Pascagempa di Nias Barat, Tidak Berpotensi Tsunami

Vonis hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa

Keterangan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Fatizaro Zai SH, kepada wartawan di Kantor Kejari Gunungsitoli, Jumat (13/8/2021) petang.

"Benar, bahwa kasus tersebut sudah ada putusan vonisnya, yang digelar pada Senin (2/8/2021) lalu di Pengadilan Tipikor Medan dan ketiga terdakwa korupsi telah dijatuhi vonis oleh Majelis hakim," kata Fatizaro Zai.

Menurut Fatizaro, vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 8,5 tahun penjara.  

Kejari Gunungsitoli juga mengaku siap jika ketiga terdakwa melakukan banding. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Regional
Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Marliah Kaget Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia, Padahal Tak Pernah ke Luar Negeri

Regional
Sebelum Mutilasi Istrinya, Tarsum Sempat Titipkan Anak dan Ingin Merantau ke Kalimantan

Sebelum Mutilasi Istrinya, Tarsum Sempat Titipkan Anak dan Ingin Merantau ke Kalimantan

Regional
Banjir di Sulsel Tewaskan Belasan Orang, Mitigasi Risiko Dipertanyakan

Banjir di Sulsel Tewaskan Belasan Orang, Mitigasi Risiko Dipertanyakan

Regional
Viral, Video Polisi Razia Kosmetik di Sekolah, Polda Lampung Sebut Misinformasi

Viral, Video Polisi Razia Kosmetik di Sekolah, Polda Lampung Sebut Misinformasi

Regional
Seorang Pria Hilang Diterkam Buaya di Sungai Bele NTT, Tim SAR Lakukan Pencarian

Seorang Pria Hilang Diterkam Buaya di Sungai Bele NTT, Tim SAR Lakukan Pencarian

Regional
Terdampak Kasus Timah, 2 Pabrik Sawit di Babel Berhenti Operasional

Terdampak Kasus Timah, 2 Pabrik Sawit di Babel Berhenti Operasional

Regional
Warga Aceh Utara Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Wakapolres: Tidak Ada Pemukulan

Warga Aceh Utara Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Wakapolres: Tidak Ada Pemukulan

Regional
Kasus Pembunuhan di Sukabumi, Pelaku Mengaku Membela Diri karena Dipaksa Berhubungan Badan

Kasus Pembunuhan di Sukabumi, Pelaku Mengaku Membela Diri karena Dipaksa Berhubungan Badan

Regional
Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Regional
Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Regional
Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Regional
Meriahnya 'Semarang Night Carnival', Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Meriahnya "Semarang Night Carnival", Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Regional
Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com