Duduk perkara kasus
Kasus korupsi di Nias Barat ini bermula ketika terdakwa Edison ditunjuk sebagai Ketua Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru Sekolah Luar Biasa (USB-SLB) Negeri tersebut oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat. Ia kemudian melibatkan Fa'atulo Daeli dan Marlina Daeli.
Biaya pembangunan gedung USB-SLB berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) milik Kementerian Pendidikan dengan pagu sebesar Rp 2,3 miliar. Proyek ini dikerjakan secara swakelola melalui Dinas Pendidikan setempat.
Saat sudah jadi, bangunan USB-SLB tersebut dinilai tidak sesuai dengan perencanaan. Bahkan terjadi longsor pada pondasi gedung sehingga sama sekali tidak bisa digunakan (kegagalan konstruksi) dalam proses belajar mengajar.
Kemudian, proyek tersebut diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). BPKP pun menemukan bukti kerugian negara Rp 2 miliar lebih.
Akhirnya, dalam persidangan terungkap, ketiga terdakwa melanggar melanggar hukum pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah jadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan pertama JPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.