GUNUNGSITOLI, KOMPAS.com – Kasus korupsi pembangunan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri, di Desa Onowaembo Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara, yang merugikan negara Rp 2 miliar lebih dari anggaran tahun 2016, akhirnya menemukan titik temu.
Tiga terdakwa dalam kasus tersebut akhirnya diputuskan vonis penjara 7 tahun di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (2/8/2021) lalu.
Tiga terdakwa yakni Ketua Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru Sekolah Luar Biasa (USB-SLB) Negeri Edison Daeli, Sekretaris Komite Pembangunan Unit Sekolah Fa'atulo Daeli alias Fa'a, dan Bendahara Komite Marlina Daeli alias Ina Indri.
Para terdakwa juga harus membayar ganti rugi negara senilai Rp 2 miliar lebih, dan jika tak sanggup maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Atau, ganti kurungan penjara 2 tahun.
Baca juga: Gempa M 5,1 Guncang Nias Barat, Tak Berpotensi Tsunami
Majelis hakim yang diketuai Syafril Pardamean juga menjatuhkan denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan kurungan, untuk salah satu terdakwa, yakni Edison Daeli alias Ama Berta.
Hanya terdakwa Edison yang dikenakan denda, karena perannya sentral sebagai Ketua Komite, dan akibat perbuatannya, kondisi bangunan SLB Negeri tersebut mengalami kegagalan konstruksi sehingga tidak bisa lagi digunakan.
Usai putusan vonis hakim itu, ketiga terdakwa korupsi proyek SLB itu melakukan banding. Saat ini para terdakwa masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan.
Baca juga: Ada 15 Kali Gempa Susulan Pascagempa di Nias Barat, Tidak Berpotensi Tsunami
Vonis hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa
Keterangan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Fatizaro Zai SH, kepada wartawan di Kantor Kejari Gunungsitoli, Jumat (13/8/2021) petang.
"Benar, bahwa kasus tersebut sudah ada putusan vonisnya, yang digelar pada Senin (2/8/2021) lalu di Pengadilan Tipikor Medan dan ketiga terdakwa korupsi telah dijatuhi vonis oleh Majelis hakim," kata Fatizaro Zai.
Menurut Fatizaro, vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 8,5 tahun penjara.
Kejari Gunungsitoli juga mengaku siap jika ketiga terdakwa melakukan banding.