KUPANG, KOMPAS.com - Sebanyak tiga orang pemuda berinisial NSB (25), RRM(21), dan RL (28) asal Desa Mauta, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap aparat kepolisian setempat.
Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas mengatakan, ketiganya ditangkap karena merusak mobil ambulans milik Puskesmas Maliang.
"Kasus perusakan mobil ambulans ini terjadi pada 31 Juli 2021 lalu. Tiga pelaku ini kabur usai melakukan perusakan. Kita tangkap kemarin," ungkap Agustinus kepada Kompas.com, Minggu (8/8/2021).
Baca juga: Beredar Kabar Badai Australia Akan Melanda NTT, Ini Penjelasan BMKG Kupang
Agustinus menuturkan, kasus itu berawal ketika mobil ambulans yang dikemudikan Jafudin Thalib, memuat tiga orang tenaga kesehatan (Nakes) yang melintasi di Pasar Puntaru, Kecamatan Pantar Tengah.
Begitu perjalanan sampai di depan pasar, mobil tersebut lantas berhenti akibat jalan yang hendak dilalui, dihalangi dengan sepeda motor yang melintang di tengah jalan.
Baca juga: Tukang Kayu di Kupang Tewas Terjebak dalam Kebakaran, Sempat Teriak Minta Tolong
Jafrudi Thalib, lalu turun dari mobil untuk memindahkan motor yang menghalangi jalan itu. Namun saat mendekati sepeda motor, tiga pelaku lalu mendekati Jafudin.
"Melihat gelagat tidak baik dari salah satu pelaku, Jafudin Thalib langsung ketakutan dan masuk ke mobil," kata Agustinus.
Pelaku RRM, lalu mendekati mobil dan memasukkan kepalanya melalui pintu mobil bagian tengah, yang saat itu jendelanya terbuka.
RRM lalu meminta uang sebesar Rp 5.000 kepada salah satu nakes berinisial MB.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.