KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Bupati Bogor Ade Yasin melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4
Kebijakan ini berlaku hingga 2 Agustus 2021.
"Menindaklanjuti instruksi itu, kami memperpanjang PPKM Level 4 dengan mengeluarkan Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/385/Kpts/Per-UU/2021, untuk tetap memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor," kata Ade melalui keterangan tertulisnya, Selasa (27/7/2021).
Baca juga: Pengawasan Warung Makan di Bogor, Kasatpol PP: Agak Sulit Nempatin Anggota di Tiap Titik
Meski PPKM Level 4 dilanjutkan, Ade menyebut, ada sejumlah perubahan aturan mengenai aktivitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap.
Ade yang juga sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor mengakui bahwa penyesuaian baru tersebut telah melalui pertimbangan yang matang.
"Akan tetapi ada beberapa aturan yang dilonggarkan, setidaknya ada 5 aturan," ujar Ade.
Berikut lima aturan sesuai SK Bupati Bogor Nomor 443/385/Kpts/Per-UU/2021:
1. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.
Kemudian, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan buka sampai dengan pukul 15.00 WIB.
2. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis, diziinkan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Selama PPKM Darurat, 575 Jenazah Pasien Covid-19 Dimakamkan di Kabupaten Bogor
3. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan atau tempat usaha lainnya di ruang terbuka diperbolehkan buka.