Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 4 di Kabupaten Bogor, Ada 5 Perubahan Aturan

Kompas.com - 27/07/2021, 14:29 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Bupati Bogor Ade Yasin melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4

Kebijakan ini berlaku hingga 2 Agustus 2021.

"Menindaklanjuti instruksi itu, kami memperpanjang PPKM Level 4 dengan mengeluarkan Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/385/Kpts/Per-UU/2021, untuk tetap memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor," kata Ade melalui keterangan tertulisnya, Selasa (27/7/2021).

Baca juga: Pengawasan Warung Makan di Bogor, Kasatpol PP: Agak Sulit Nempatin Anggota di Tiap Titik

Meski PPKM Level 4 dilanjutkan, Ade menyebut, ada sejumlah perubahan aturan mengenai aktivitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap.

Ade yang juga sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor mengakui bahwa penyesuaian baru tersebut telah melalui pertimbangan yang matang.

"Akan tetapi ada beberapa aturan yang dilonggarkan, setidaknya ada 5 aturan," ujar Ade.

Berikut lima aturan sesuai SK Bupati Bogor Nomor 443/385/Kpts/Per-UU/2021:

1. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

Kemudian, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan buka sampai dengan pukul 15.00 WIB.

2. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis, diziinkan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Baca juga: Selama PPKM Darurat, 575 Jenazah Pasien Covid-19 Dimakamkan di Kabupaten Bogor

3. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan atau tempat usaha lainnya di ruang terbuka diperbolehkan buka.

 

Tidak seperti PPKM sebelumnya yang hanya membolehkan sistem takeaway atau bungkus, pada masa perpanjangan PPKM Level 4, pengunjung diperbolehkan makan di tempat.

Namun, dilakukan pembatasan kapasitas, yakni hanya 3 orang.

Jam buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB.

Kemudian maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

4. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal, hanya menerima delivery/takeaway dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

5. Transportasi umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas, dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Regional
Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Regional
Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Regional
Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Regional
Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Regional
BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

Regional
Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Regional
9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com