Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Remaja Penyebar Hoaks Demo Tolak PPKM Darurat di Tegal Jadi Tersangka

Kompas.com - 26/07/2021, 18:52 WIB
Tresno Setiadi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Polisi menetapkan tiga remaja sebagai tersangka penyebar berita bohong atau hoaks aksi demo menolak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Kota Tegal, Jawa Tengah.

Inisial ketiga remaja tersebut adalah EIA (16) dan FN (16) warga Kabupaten Tegal, dan ‎SI (14) warga Kota Tegal.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, karena masih di bawah umur polisi mengupayakan penanganan kasus secara diversi atau agar tak sampai bergulir di meja hijau.

"Kasus bermula dari adanya ratusan anak yang melakukan orasi dan tindakan yang mengganggu ketertiban umum baru-baru ini," kata Rita, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (26/7/2021)

Baca juga: Hendak Ikut Demo Tolak PPKM Darurat Diperpanjang, 69 Pelajar di Tegal Ditangkap

Rita menjelaskan, polisi kemudian menangkap 71 orang yang rata-rata masih di bawah umur. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan.

"Sehingga penyelidikan mengerucut pada tiga nama yang ditetapkan menjadi tersangka," kata Rita.

Disampaikan Rita, dari ponsel mereka didapati salah satu postingan bertuliskan "All stars bergerak, dimohon kawan-kawan Tegal, Brebes, Pemalang bisa hadir pada Senin, 19 Juli 2021. Titik kumpul Alun-alun dan titik demo balai kota lawas jam 10.00 WIB, acara tolak PPKM".

"Mereka melakukannya lantaran sebelumnya melihat postingan rencana aksi unjuk rasa di media sosial. Padahal, senior mereka (mahasiswa) sudah meralat dan menyampaikan kalau aksi diganti audiensi," terang Rita.

Rita mengatakan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti  di antaranya, tiga buah ponsel, tangkapan layar WhatsApp grup dan postingan di media sosial Facebook.

Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.

"Namun karena masih di bawah umur dan ancaman hukuman di bawah tujuh tahun, maka diupayakan diversi hukum. Nantinya, setelah digelar musyawarah mereka akan dikembalikan ke orang tua masing-masing," pungkas Rita.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Terduga Provokator Demo Tolak PPKM di Jateng

Sebelumnya diberitakan, Polres Tegal Kota menangkap 69 pelajar yang hendak mengikuti demo menolak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat diperpanjang, Senin (19/7/2021).

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, awalnya mereka melihat postingan media sosial, kemudian berniat untuk bergabung dalam rencana aksi unjuk rasa mahasiswa menolak PPKM darurat diperpanjang.

"Mereka mendapatkan informasi awal akan ada gerakan dari kakak-kakaknya (mahasiswa). Meskipun sudah diberitahu, jika aksi turun ke jalan tidak jadi dilaksanakan, namun diganti dengan audiensi dengan wali kota dan forkompimda," kata Rita.

Rita mengatakan, pelajar SMP dan SMA yang didominasi dari luar daerah itu diamankan di sejumlah titik di Kota Tegal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com