Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Remaja Penyebar Hoaks Demo Tolak PPKM Darurat di Tegal Jadi Tersangka

Kompas.com - 26/07/2021, 18:52 WIB
Tresno Setiadi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Polisi menetapkan tiga remaja sebagai tersangka penyebar berita bohong atau hoaks aksi demo menolak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Kota Tegal, Jawa Tengah.

Inisial ketiga remaja tersebut adalah EIA (16) dan FN (16) warga Kabupaten Tegal, dan ‎SI (14) warga Kota Tegal.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, karena masih di bawah umur polisi mengupayakan penanganan kasus secara diversi atau agar tak sampai bergulir di meja hijau.

"Kasus bermula dari adanya ratusan anak yang melakukan orasi dan tindakan yang mengganggu ketertiban umum baru-baru ini," kata Rita, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (26/7/2021)

Baca juga: Hendak Ikut Demo Tolak PPKM Darurat Diperpanjang, 69 Pelajar di Tegal Ditangkap

Rita menjelaskan, polisi kemudian menangkap 71 orang yang rata-rata masih di bawah umur. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan.

"Sehingga penyelidikan mengerucut pada tiga nama yang ditetapkan menjadi tersangka," kata Rita.

Disampaikan Rita, dari ponsel mereka didapati salah satu postingan bertuliskan "All stars bergerak, dimohon kawan-kawan Tegal, Brebes, Pemalang bisa hadir pada Senin, 19 Juli 2021. Titik kumpul Alun-alun dan titik demo balai kota lawas jam 10.00 WIB, acara tolak PPKM".

"Mereka melakukannya lantaran sebelumnya melihat postingan rencana aksi unjuk rasa di media sosial. Padahal, senior mereka (mahasiswa) sudah meralat dan menyampaikan kalau aksi diganti audiensi," terang Rita.

Rita mengatakan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti  di antaranya, tiga buah ponsel, tangkapan layar WhatsApp grup dan postingan di media sosial Facebook.

Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.

"Namun karena masih di bawah umur dan ancaman hukuman di bawah tujuh tahun, maka diupayakan diversi hukum. Nantinya, setelah digelar musyawarah mereka akan dikembalikan ke orang tua masing-masing," pungkas Rita.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Terduga Provokator Demo Tolak PPKM di Jateng

Sebelumnya diberitakan, Polres Tegal Kota menangkap 69 pelajar yang hendak mengikuti demo menolak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat diperpanjang, Senin (19/7/2021).

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, awalnya mereka melihat postingan media sosial, kemudian berniat untuk bergabung dalam rencana aksi unjuk rasa mahasiswa menolak PPKM darurat diperpanjang.

"Mereka mendapatkan informasi awal akan ada gerakan dari kakak-kakaknya (mahasiswa). Meskipun sudah diberitahu, jika aksi turun ke jalan tidak jadi dilaksanakan, namun diganti dengan audiensi dengan wali kota dan forkompimda," kata Rita.

Rita mengatakan, pelajar SMP dan SMA yang didominasi dari luar daerah itu diamankan di sejumlah titik di Kota Tegal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Regional
Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Regional
Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Regional
TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

Regional
Penumpang yang Tusuk Driver 'Maxim' di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film 'Rambo'

Penumpang yang Tusuk Driver "Maxim" di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film "Rambo"

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Regional
Berangkat dari Jakarta, 'Driver' Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Berangkat dari Jakarta, "Driver" Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Regional
Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Regional
Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Regional
Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Regional
Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

Regional
Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Regional
Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com