Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Bersalah, Kontraktor dan PPK Proyek Puskesmas Sikka Dipenjara 4 dan 6 Tahun

Kompas.com - 20/07/2021, 13:52 WIB
Nansianus Taris,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MAUMERE, KOMPAS.com - Dua tersangka kasus korupsi proyek Puskesmas Bola, Kecamatan Bola, Kabupaten Sikka, NTT, berinisial DB dan DK, dikenai hukuman masing-masing 4 tahun 6 bulan penjara dan 5 tahun 6 bulan penjara.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sikka, Nurbadi Yunarko menerangkan, DB yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) diputus dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan penjara dengan pidana denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara, DK yang berperan sebagai kontraktor pelaksana diputus dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan dengan pidana denda Rp 200 juta, pidana tambahan suksider 1 tahun penjara dan subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga: Cerita Polisi di Riau Nekat Gendong Pria Suspek Covid-19 ke RS Saat Warga Lain Tak Berani

Nurbadi menjelaskan, dalam proses pembuktian, keduanya dinyatakan terbukti bersalah.

“Dalam proses pembuktian itu, telah dibuktikan dan dinyatakan terbukti. Kita sudah eksekusi juga dan mereka tidak ada upaya untuk melakukan banding,” jelas Nurbadi kepada awak media.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri Maumere, menahan kontraktor pelaksana dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Puskesmas Bola, di Kecamatan Bola, Kabupaten Sikka, NTT, Kamis (10/12/2020).

DDK selaku kontraktor pelaksana ditetapkan jadi tersangka, pada Kamis (3/12/2020). Sementara DB selaku PPK ditetapkan tersangka, Selasa (8/12/2020).

Baca juga: Pengakuan Pria dalam Video Viral Terobos Penyekatan: Saya Tarik Polisi ke Pinggir karena...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com