JEMBER, KOMPAS.com – Sejumlah pengusaha di Kabupaten Jember menjalani sidang pelanggaran pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jember pada Senin (12/7/2021).
Mereka dinilai melanggar peraturan karena membuka toko pada masa PPKM darurat.
Ada 32 pelaku usaha yang menjalani sidang. Mereka menjalani sidang satu per satu karena dinilai melanggar peraturan.
“Selama ini kami tidak ada himbauan atau peringatan,” kata salah seorang pemilik bengkel Susanto Tejo Kusumo yang menjalani sidang kepada Kompas.com di lokasi.
Menurut dia, bengkelnya di Jalan Trunojoyo didatangi petugas pada Jumat (9/7/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.
Baca juga: Ini Aktivitas Pertama Gubernur Papua Lukas Enembe Setelah Pulang Berobat dari Singapura
Saat itu, dirinya langsung diberi surat dan diminta untuk ikut sidang. Padahal, kondisi bengkelnya tidak ramai, hanya ada dua pelanggan.
“Seharusnya ada peringatan dulu dari jajaran terkait,” ujar dia.
Susanto mengatakan, usahanya bergerak di sektor transportasi. Ia mengaku belum pernah mendapat sosialisasi dari pemerintah terkait aturan itu terhadap usaha perbengkelan.
Ia baru diberi tahu petugas saat penindakan.
“PPKM itu kan pembatasan aja, ini penutupan, menurut saya salah kaprah,” tambah dia.