BALI, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Bali diperketat.
Sebab, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Provinsi Bali menilai, keberhasilan PPKM Darurat yang telah berjalan selama 5 hari masih jauh dari harapan.
Mobilitas masyarakat di tengah PPKM Darurat masih terbilang tinggi, sehingga harus diberlakukan pengawasan lebih ketat.
Baca juga: Revisi Aturan PPKM Darurat di Bali, Rumah Makan Tutup Pukul 20.00 Wita
"Evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat di lapangan juga belum memperlihatkan perkembangan sesuai dengan yang diharapkan. Karena itu, perlu dilakukan pengendalian mobilitas penduduk," kata Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Bali, Dewa Made Indra dalam keterangan tertulis, Kamis (8/7/2021).
Menurut Indra, agar mobilitas penduduk berkurang, khususnya di malam hari, Pemprov Bali telah menyiapkan sejumlah skenario.
Salah satunya melakukan pemadaman lampu penerangan pada pukul 20.00 WITA.
Adapun lampu yang dimatikan termasuk di tempat wisata, jalan, hingga tempat umum.
Kebijakan ini sesuai pembatasan jam operasional kegiatan masyarakat yang memang diberikan sampai pukul 20.00 WITA.
"Lampu penerangan jalan atau lampu-lampu di tempat umum akan dilakukan pemadaman pada pukul 20.00 WITA," kata dia.
Baca juga: Warga NTB Diminta Tak Khawatir soal Stok Oksigen untuk Pasien Covid-19
Selain pemadaman lampu penerangan jalan, pihaknya juga meminta layanan operasional bus di kawasan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita) untuk dibatasi.
Jam operasional bus tersebut hanya diperbolehkan sampai pukul 20.00 WITA.