Pembatasan juga diberlakukan kepada pelayanan WiFi yang disediakan oleh Pemprov Bali atau pemerintah kabupaten/kota se-Bali.
Batas maksimum layanan WiFi hanya sampai sampai pukul 20.00 WITA.
"Jadi warga masyarakat, anak-anak pelajar yang menggunakan fasilitas WiFi untuk kepentingan belajar, mohon memanfaatkannya sampai sebelum pukul 20.00 WITA," kata dia.
Seluruh pengetatan mobilitas penduduk itu, menurut Indra, sudah sesuai dengan hasil rapat yang dilakukan oleh Gubernur Bali Wayan Koster terkait PPKM Darurat pada Rabu malam.
Rapat dan evaluasi itu dilakukan bersama Panglima Kodam IX/Udayana, Kapolda Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Komandan Korem 163/Wirasatya, serta para bupati/wali kota se-Bali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.