Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NUSANTARA] Langgar PPKM, Tukang Bubur Didenda Rp 5 Juta | Gempa Bumi Magnitude 5,2 Guncang NTT

Kompas.com - 08/07/2021, 06:16 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Endang (40), penjual bubur di Tasikmalaya harus membayar denda Rp 5 juta karena melayani pengunjung yang ngeyel makan di tempat pada Selasa (6/7/2021) malam.

Padahal saat itu ada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hingga 20 Juli 2021.

Endang sempat mengira dia akan didenda Rp 2 juta hingga Rp 3 juta. Namun, dirinya sempat kaget karena majelis hakim memutuskan membayar denda Rp 5 juta atau memilih dikurung penjara selama 5 hari.

Sementara itu NTT, Gempa berkekuatan magnitudo 5,2 mengguncang Kabupaten Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (7/7/2021) pagi.

Kepala BMKG Stasiun Geofisika Kupang Margiono mengatakan, gempa terjadi pada pukul 08.38 Wita dan tak berpotensi tsunami

Dua berita tersebut menjadi perhatian pembaca Kompas.com dan berikut 5 berita populer Nusantara selengkapnya:

1. Tukang bubur didenda Rp 5 juta

Tukang bubur malam terkenal di Kota Tasikmalaya saat menjalani sidang pelanggaran PPKM Darurat dan divonis bersalah dengan hukuman denda Rp 5 juta atau subsider 5 hari kurungan penjara oleh hakim, Selasa (6/7/2021).KOMPAS.com/IRWAN NUGRAHA Tukang bubur malam terkenal di Kota Tasikmalaya saat menjalani sidang pelanggaran PPKM Darurat dan divonis bersalah dengan hukuman denda Rp 5 juta atau subsider 5 hari kurungan penjara oleh hakim, Selasa (6/7/2021).
Tukang bubur di Tasiknalaya kena denda Rp 5 juta pada Selasa (6/7/2021) gara-gara ada pengunjung ngeyel makan di tempat.

Endang (40) bercerita, ia beroperasi mulai pukul 17.00 sampai 06.00 WIB pagi setiap harinya di kawasan Gunung Sabeulah, Kota Tasikmalaya. Ia memilih membayar denda Rp 5 juta daripada dikurung penjara.

Sebelumnya, Endang mengira kalau denda atas pelanggarannya saat PPKM darurat hanya berkisar antara Rp 2 sampai Rp 3 juta.

Namun, dirinya sempat kaget karena majelis hakim memutuskan membayar denda Rp 5 juta atau memilih dikurung penjara selama 5 hari.

"Saya pilih bayar dendanya saja. Saya kira, ah paling Rp 2 atau 3 juta enggak apa-apa bisalah. Tapi, tadi katanya dendanya Rp 5 juta," tambahnya.

Baca juga: Cerita Endang Si Tukang Bubur: Kaget, Saya Kira Denda PPKM Rp 2 Juta-Rp 3 Juta, Ternyata Rp 5 Juta...

2. Penerbangan dan pelayatan NTT ditutup sementara

Ilustrasi pesawat, kenapa pesawat bisa terbangpixabay Ilustrasi pesawat, kenapa pesawat bisa terbang
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menutup sementara penerbangan dan pelayaran di wilayah itu selama dua pekan.

Yakni sejak 7-21 Juli 2021. Penutupan penerbangan dikecualikan bagi angkutan barang dan logistik. Penutupan penerbangan dan pelayaran berlaku untuk seluruh wilayah NTT.

Penutupan itu dilakukan karena dalam beberapa hari terakhr, kasus Covid-19 melonjak sampai ribuan orang per hari. Selai itu kasus kematian juga terus bertambah.

Baca juga: Mulai Besok, Penerbangan dan Pelayaran di NTT Ditutup Sementara hingga 2 Pekan

3. Sebut pemerintah zalim, perempuan ini tak ditahan

Video suasana restoran di Padang yang ramai pengunjung tanpa protokol kesehatan.Foto tangkap layar video Video suasana restoran di Padang yang ramai pengunjung tanpa protokol kesehatan.
Y (55), wanita pembuat video provokatif soal Padang aman dari Covid-19 dan pemerintah zalim tidak ditahan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com