Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zona Merah Covid-19, Ini Ketentuan PPKM Mikro Kota Bandar Lampung

Kompas.com - 07/07/2021, 14:18 WIB
Tri Purna Jaya,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Warga dan pengusaha yang melanggar PPKM Mikro di Kota Bandar Lampung dapat dikenakan sanksi pidana.

Setidaknya ada empat instrumen hukum yang disiapkan aparat pemerintah untuk menjerat para pelanggar PPKM Mikro tersebut.

Instrumen hukum tersebut disepakati setelah Pemkot Bandar Lampung, Polresta Bandar Lampung, Kodim 0421/Bandar Lampung, Pengadilan Tinggi Tanjung Karang serta Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menggelar rapat koordinasi di Ruang Rapat Wali Kota, Selasa (6/7/2021) sore.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jabar, Jateng, Banten, Sumsel, Babel, dan Lampung 6 Juli 2021

Dalam salinan berita acara yang diterima oleh Kompas.com, disebutkan bila terjadi pelanggaran terhadap 12 ketentuan penerapan PPKM Mikro itu, para pelanggar akan dikenakan sanksi pidana.

Di antaranya, Pasal 212 sampai Pasal 218 KUHP, UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit, UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Perda, serta ketentuan peraturan lainnya.

Baca juga: Babak Baru Kasus Perawat Dikeroyok di Lampung gara-gara Tabung Oksigen, Korban dan Terduga Pelaku Saling Lapor ke Polisi

Terkait hal ini, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan, ketentuan tersebut dikeluarkan karena Kota Bandar Lampung kini masuk zona merah penyebaran Covid-19.

Eva meminta maaf atas ketidaknyamanan akibat penetapan ketentuan tersebut, karena dilandasi untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19.

"Permohonan maaf sebelumnya atas nama nama Pemkot Bandar Lampung kepada seluruh warga, pelaku usaha dan pekerja dengan adanya PPKM Mikro ini," kata Eva dalam keterangan persnya, Selasa malam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Regional
Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Regional
Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Regional
Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Regional
Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Regional
4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

Regional
Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Regional
Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Regional
Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Regional
2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

Regional
HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

Kilas Daerah
Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com