AMBON, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Ambon mulai memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro menyusul melonjaknya kasus harian Covid-19 di wilayah itu.
Pemkot Ambon memutuskan menutup pusat keramaian di ibu kota Provinsi Maluku itu dalam waktu dekat.
Rencana menutup pusat keramaian di Kota Ambon itu telah dibahas dalam rapat yang berlangsung di Balai Kota Ambon pada Senin (5/7/2021).
Dalam rapat tersebut disepakati pemberlakuan pembatasan pergerakan orang, alat transportasi, dan tempat keramaian akan mulai diberlakukan pada Kamis (8/7/2021).
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Ambon Joy Adriansz mengatakan, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy akan mengeluarkan instruksi terkait hasil rapat tersebut.
Baca juga: Rachmawati dan Patung Pertama Bung Karno di Kota Blitar
“Sebelum diberlakukan, akan dilakukan sosialisasi selama tiga hari,” kata Joy saat dikonfirmasi, Senin.
Dari hasil rapat tersebut disepakati ada sejumlah tempat usaha dan pusat keramaian yang akan ditutup total dalam penerapan PPKM skala mikro di Ambon.
Sejumlah pusat keramaian yang akan ditutup yakni tempat hiburan malam, bioskop, tempat karaoke, permainan anak, tempat wisata, lapangan Merdeka, dan kafe.
Sedangkan tempat-tempat dan kegiatan sosial termasuk acara perkawinan akan dibatasi maksimal peserta 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.