BLITAR, KOMPAS.com - Seorang bandar sabung ayam yang tertangkap basah sedang berjudi urung masuk tahanan.
Sebab, hasil pengetesan Covid-19 menunjukkan dirinya terkonfirmasi positif.
Kasatreskrim Polres Blitar AKP Ardya Yudho mengatakan, pihaknya terpaksa batal memasukkan tersangka berinisial AS tersebut lantaran terkonfirmasi positif Covid-19.
"Dua orang yang memenuhi unsur tindak pidana, yaitu AW bandar judi capjiki dan AS bandar judi sabung ayam. Tapi AS tidak jadi kita masukkan sel tahanan karena positif Covid-19," ujar Ardyan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (5/7/2021).
Menurut Ardyan, AS terkonfirmasi positif Covid-19 melalui tes cepat antigen yang dilanjutkan dengan tes PCR.
Tes tersebut dilakukan sesuai prosedur di kepolisian sebelum seorang tahanan hendak dimasukkan ke sel tahanan, ujarnya.
Batal dimasukkan ke sel tahanan Polres Blitar, ujarnya, polisi lantas membawa ke sebuah rumah isolasi untuk pasien Covid-19 di sebuah desa di Kecamatan Wlingi.
"Tentu dia kita isolasi di sana dengan penjagaan dari personel kami," ujarnya.
Sementara berada di rumah isolasi Covid-19, ujar Ardyan, proses hukum terhadap AS tetap berjalan.
Baca juga: Ganjar Marahi Mahasiswa Positif Covid-19 yang Tolak Pakai Masker: Rasional Sedikit, Mas