PEKANBARU, KOMPAS.com - PT Angkasa Pura II Pekanbaru di Riau mulai memberlakukan pemeriksaan hasil negatif swab PCR Covid-19 di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, bagi penumpang yang datang dari Pulau Jawa dan Bali, melalui
Hal ini dilakukan, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementrian Perhubungan, tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi di masa pandemi Covid-19 dan penerapan PPKM Darurat mulai tanggal 3 Juli-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.
Baca juga: Bertambah 463 Orang, Ini Kondisi Kasus Covid-19 Terkini di Riau
Eksekutif General Manager Angkasa Pura II Pekanbaru, Yogi Prasetiyo mengatakan, pemberlakuan hasil swab PCR mulai dijalankan pada tanggal 3 Juli 2021.
Untuk Bandara SSK II Pekanbaru, mulai diberlakukan tanggal 5 Juli 2021.
"Swab PCR negatif Covid-19 mulai efektif tanggal 5 Juli. Secara umum kita sudah menyiapkan fasilitas operasional, bersama Satgas dan KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan), untuk mengimplementasikannya," ujar Yogi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (4/7/2021).
Baca juga: Jenazah Pasien Covid-19 Diambil Paksa Keluarga di Riau, Ini Komentar Satgas
Dengan diberlakukannya PPKM darurat, sambung dia, tentu orang yang berpergian dari Jawa dan Bali telah diwajibkan menunjukkan hasil swab PCR negatif Covid-19.
Dijelaskan Yogi, untuk pemberlakuan hasil negatif swab PCR, hanya berlaku bagi penumpang yang datang dari Jawa dan Bali.
Sedangkan, penumpang yang datang dari Pulau Sumatera dan lainnya, masih berlaku hasil rapid antigen negatif yang masih dijalankan sampai saat ini.
"Rapid antigen untuk penumpang dari dan ke Pulau Jawa dan Bali tidak berlaku, tapi bagi sesama pulau Sumatera, misal Pekanbaru-Medan masih berlaku rapid antigen. Dan ini masih terus berlaku sepanjang penerapan PPKM Darurat, termasuk pengambilan sample rapid antigen bagi yang datang di Bandara SSK II Pekanbaru," kata Yogi.