YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan tidak bisa memberlakukan karantina wilayah atau lockdown secara sepihak.
Bahkan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemprov DIY merasa perlu izin dari pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, pemerintah daerah hanya bisa sebatas memberikan usulan.
"Kalau tidak ada jalan keluar lain satu-satunya jalan ya PSBB. Tetapi kita hanya mengusulkan, penentuannya tetap berada di pusat," kata Aji saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Selasa (22/6/2021).
Baca juga: DIY Tidak Lockdown, Sultan HB X: Pemerintah Tak Sanggup Ganti Biaya Hidup Warga
Selama lockdown atau PSBB diberlakukan pemerintah pusat yang menanggung pembiayaannya.
Pembiayaannya disebut Aji berbeda dengan bantuan dalam Program Keluarga Harapan.
"PKH masih berjalan tetapi itukan untuk tidak mampu, bantuan sudah ada pos bantuannya. Tetapi kalau PSBB kan semua orang harus dibiayai karena tidak boleh mobilisasi," sebut Aji.
Bentuk bantuan selama pengetatan kegiatan masyarakat itu juga harus berupa sembako agar tidak merepotkan warga yang dilarang beraktivitas di luar rumah.
Baca juga: Epidemiolog UGM Sarankan 70 Persen Warga DIY di Rumah 20 Hari untuk Tekan Penularan Covid-19
Sebagai informasi, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubowono X menyatakan tidak bisa menerapkan lockdown meski jumlah kasus Covid-19 di daerah terus melonjak.
Dia menyatakan, Pemprov DIY tidak mampu membiayai kebutuhan warga selama lockdown diterapkan.
"Saya enggak kuat suruh ngeragati (memodali kebutuhan) rakyat seluruh Yogyakarta," katanya ditemui setelah rapat di Gedhong Pracimasono, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (21/6/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.