Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Bangkalan Keluarkan Surat Edaran Batasi Aktivitas Warga karena Lonjakan Kasus Covid-19, Ini Isinya

Kompas.com - 16/06/2021, 16:51 WIB
Muchlis,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA KOMPAS.com - Pemkab Bangkalan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 360/095/433.208/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Covid-19, tertanggal 16 Juni 2021.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Bangkalan Agus Sugianto Zain membenarkan adanya surat yang ditandatangani langsung oleh Bupati Bangkalan RK Abdul Latif Amin Imron tersebut.

Surat edaran itu dikeluarkan sebagai upaya mengendalikan kasus Covid-19 di Bangkalan yang kini telah berstatus zona merah.

"Iya betul bapak bupati telah mengeluarkan SE terkait penetapan zona merah dan pembatasan kegiatan masyarakat," kata Agus saat dihubungi via pesan WhatsApp, Rabu (16/6/2021).

Baca juga: Viral, Video Pengendara Motor Tagih Surat Hasil Swab Petugas Penyekatan Suramadu, Ini Kata Polisi

Dalam surat edaran, Bupati Bangkalan menyampaikan lima poin penting yang menjadi perhatian khusus bagi jajarannya.

Poin pertama dan kedua yakni menetapkan Bangkalan sebagai zona merah dan meminta agar masyarakat membatasi aktivitas agar tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan seperti kegiatan sosial budaya, pendidikan, ibadah, wisata dan lainnya.

Pada poin ketiga, Bupati juga meminta agar para camat, Danramil, Kapolsek dan seluruh kepala desa se-Bangkalan memaksimalkan PPKM Mikro.

Upaya ini juga melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat di wilayah tersebut.

Baca juga: 577 Warga Kabur dan Tinggalkan KTP Saat Jalani Tes Antigen di Pos Penyekatan Suramadu, Ini Sanksinya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com