Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Tahun Tinggal Bersama Pacar di NTT Tanpa Izin, WNA Perempuan Asal Filipina Dideportasi

Kompas.com - 14/06/2021, 21:40 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Seorang warga negara asing (WNA) perempuan asal Filipina berinisial MAB dideportasi dari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim)Kupang, Melsy Fanggi, mengatakan, MAB dideportasi, karena tinggal di NTT tanpa izin resmi.

"Dia sudah tinggal selama tiga tahun di Kupang tanpa izin. Hari ini kita deportasi ke negaranya, "ungkap Melsy kepada Kompas.com, melalui sambungan telepon, Senin (14/6/2021).

Baca juga: Minta Bantuan Polisi, Suami Gerebek Istrinya Saat Selingkuh dengan Kepala Desa

Tinggal bersama pacar

Melsy menyebut, MAB tinggal di Indonesia khususnya Kabupaten Kupang, melebihi batas waktu atau overstay.

MAB lanjut Melsy, sudah berada di Kabupaten Kupang selama tiga tahun. Dia tinggal bersama pacarnya di Desa Pariti, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang.

Pihak Rudenim, yang mengetahui keberadaan MAB, kemudian menangkapnya di rumah pacarnya pada September 2020 lalu.

MAB lalu diamankan di dalam ruang tahan Rudenim Kupang.

“Jadi, dia tinggal di Indonesia melebihi batas waktu, illegal entry atau masuk ke Indonesia tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI), serta illegal stay dan tinggal tanpa izin atau visa,” kata Melsy.

Baca juga: Pengakuan Jon, Mahasiswa yang Berlutut di Depan Tungku Penyulingan Miras Usai Wisuda, Garap Skripsi soal Sopi

Halaman:


Terkini Lainnya

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

Regional
HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

Kilas Daerah
Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Regional
Banjir Rob Demak, Kerugian Petambak Ikan Capai 14 Miliar Setahun Terakhir

Banjir Rob Demak, Kerugian Petambak Ikan Capai 14 Miliar Setahun Terakhir

Regional
Sebelum Meninggal, Haerul Amri Keluhkan Mata Perih dan Kebas

Sebelum Meninggal, Haerul Amri Keluhkan Mata Perih dan Kebas

Regional
Bukan Fenomena 'Heat Wave', BMKG Sebut Panas di Jateng Disebabkan Hal Ini

Bukan Fenomena "Heat Wave", BMKG Sebut Panas di Jateng Disebabkan Hal Ini

Regional
301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

Regional
Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Regional
Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Regional
3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Regional
Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com