Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Repo Bank Maluku, Mantan Dirut Dituntut 18,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 11/06/2021, 19:51 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

AMBON,KOMPAS.com- Mantan Direktur Utama Bank Maluku, Idris Rolobessy dituntut 18,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (11/6/2021).

Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 229 miliar subsider 4 tahun 6 bulan penjara.

“Meminta majelis hakim untuk menghukum terdakwa selama 18 tahun enam bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 229 miliar subsider 4 tahun 6 bulan penjara,” kata jaksa penutnut umum  Youchen Ahmadali dalam amar tuntutannya.

Baca juga: Rohmiati Kaget, Uang Rp 64 Juta di Tabungannya Ludes, ATM Dicuri dan Dikuras oleh Sales

Selain menuntut terdakwa dengan kurungan badan dan uang pengganti, jaksa penuntut umum juga meminta terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Jaksa menilai, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 2 Jo Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo padal 55 ke-1 KUHPidana.

Selain itu perbuatan terdakwa juga dinilai tidak membantu program pemerintah dalam masalah pemberantasan korupsi.

Adapun hal yang meringankan menurut jaksa, terdakwa berlaku sopan selama menjalani persidangan

Selain Idris, dalam sidang itu jaksa penuntut umum juga menuntut satu terdakwa lainnya, Izak B Thenu selama 10 tahun penjara dan dibebankan membayar uang pengganti sebesar sebesar Rp 9,8 miliar subaider 4,6 tahun.

Selain itu, terdakwa Izak juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.

Baca juga: Viral, Video Penampakan Buaya di Sungai Bengawan Solo, Ini Kata BKSDA Jatim

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Regional
KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com