Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Prokes dan Jam Operasi, Dua Klub Malam di Makassar Disegel

Kompas.com - 09/06/2021, 13:35 WIB
Hendra Cipto,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com – Klub malam Holywings di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, disegel setelah dianggap melanggar protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Iman Hud mengatakan, penutupan tempat hiburan malam itu dilakukan karena sudah berulang kali kedapatan melanggar protokol kesehatan dan batas waktu operasi yang ditentukan.

Penyegelan Holywings dilakukan Satuan Tugas Pengurai Kerumunan (Satgas Raika) yang baru dibentuk Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto alias Danny Pomanto.

Baca juga: 100 Hari Jadi Wali Kota Makassar, Apa Saja yang Dilakukan Danny Pomanto?

Selain itu, Satgas Raika juga menyegel klub malam D'Liquid Hotel Claro.

"Dua klub malam Holywings di Jalan Metro Tanjung Bunga dan D’Liquid Hotel Claro sudah dilakukan penyegelan," kata Iman Hud saat dihubungi, Rabu (9/6/2021).

Menurut Iman, Pemerintah Kota Makassar juga sudah mencabut izin operasi dua klub malam tersebut.

Penutupan dua tempat itu juga dipastikan sudah melalui prosedur yang berlaku.

“Terkait penyegelan, ada tahapan yang dilalui. Kalau teguran pertama mereka tidak patuhi dan kemudian masih melanggar, diberi kembali teguran kedua. Nanti hingga teguran ketiga masih tetap melakukan pelanggaran, sudah tidak ada toleransi dan langsung pencabutan izin serta penyegelan,” jelasnya.

Baca juga: Ratusan Pekerja dari Jawa Tengah Datang ke Makassar, Puluhan Orang Positif Covid-19

Setelah disegel, dua klub malam itu harus kembali mengurus perizinan jika ingin kembali beroperasi.

Namun, ada kemungkinan izin tempat hiburan malam itu tidak akan dikeluarkan lagi.

Selain dua tempat tersebut, Iman menyatakan ada sekitar 3.000 tempat keramaian di Makassar yang dibubar untuk mencegah penularan Covid-19.

"Kemudian ada 3.000-an kursi dan meja atau peralatannya yang disita. Pengembalian barang-barang yang disita setelah pemilik usaha melalui bermacam-macam prosedural,” bebernya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com