Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakar Rumah Detensi untuk Kabur, Seorang WN Iran Ditangkap

Kompas.com - 31/05/2021, 06:09 WIB
Suddin Syamsuddin,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PAREPARE, KOMPAS.com- Petugas Imigrasi Parepare, Sulawesi Selatan, kembali menangkap Ramin Poorhimanta, warga negara Iran, yang melarikan diri dari rumah detensi pada Jumat (28/5/2021).

Agar bisa kabur dari Rumah Detensi Imigrasi Parepare, Ramin menyulut api sehingga terjadi kebakaran.

Dia keluar dari rumah detensi dan menghilang setelah diselamatkan petugas pemadam kebakaran.

Baca juga: Rumah Detensi Imigrasi Parepare Kebakaran, Diduga Dibakar WN Iran untuk Kabur

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Dodi Karnida mengatakan, Ramin ditangkap di Makassar pada Sabtu (29/5/2021).

"Bersama Ramin Poorhimanta, satu rekannya juga kami tangkap karena juga berstatus pendatang Ilegal," kata Dodi.

Ramin yang berstatus pencari suaka, awalnya ditangkap petugas imigrasi di Parepare pada pekan lalu setelah ada laporan dari warga.

Kantor Imigrasi Parepare, Sulawesi Selatan, yang dibakar seorang warga negara Iran untuk melarikan diri, Jumat (28/5/2021).SUDDIN SYAMSUDDIN Kantor Imigrasi Parepare, Sulawesi Selatan, yang dibakar seorang warga negara Iran untuk melarikan diri, Jumat (28/5/2021).

Menurut Dodi, Ramin ini menikahi seorang perempuan asal Parepare tapi tidak memiliki dokumen imigrasi yang lengkap.

Kepala Kantor Imigrasi Kota Parepare Arief Eka Royanto menyatakan, kasus pembakaran rumah detensi ini akan diserahkan ke polisi.

Baca juga: Biaya Deportasi 2 Warga Inggris yang Kabur Saat Proses Karantina Kesehatan Ditanggung Penjamin

"Kita telah melakukan gelar perkara, pelaku kita serahkan ke polisi untuk tindak pidananya," sebut Arief. 

Lebih lanjut Arief menjelaskan, kebakaran rumah detensi itu bisa terjadi karena tidak ada petugas yang berjaga.

Pasalnya, Ramin mulai menyulut api saat waktu ibadah shalat Jumat berlangsung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com