Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada Banjarmasin

Kompas.com - 27/05/2021, 15:14 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon (paslon) Ananda-Mushaffa Zakir dalam sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarmasin.

Sebelumnya, paslon Ananda-Mushaffa menggugat hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarmasin karena dinilai banyak terjadi pelanggaran.

"Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan keputusan KPU Kota Banjarmasin nomor 47/PL/02/6-kPT/647/KPU-Kot/V/2021 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pasca putusan MK adalah sah," ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin pada, Kamis (27/5/2021).

Baca juga: Hasil PSU Pilkada Banjarmasin Kembali Digugat ke MK, Penetapan Calon Terpilih Ditunda

Selain menolak gugatan Ananda-Mushaffa, MK juga memerintahkan KPU Banjarmasin untuk segera mengesahkan Ibnu Sina-Ariffin Noor sebagai paslon terpilih Pilkada Kota Banjarmasin.

"Memerintahkan termohon yaitu KPU Banjarmasin untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin tahun 2020," lanjutnya.

Hakim MK lainnya, Aswanto dalam pertimbangan putusannya menyatakan, setelah mempelajari materi gugatan, tidak menemukan adanya kecurangan seperti yang dilampirkan.

Untuk itu, MK memutuskan KPU Banjarmasin sebagai tergugat sudah bekerja sesuai prosedur.

"MK tidak memperoleh keyakinan pihal terkait telah berupaya secara terstruktur, masif dan sistematis untuk memengaruhi para pemilih di tiga kelurahan," tambah Aswanto.

Baca juga: Kasus Covid-19 Masih Tinggi, PPKM Mikro di Banjarmasin Diperpanjang hingga 31 Mei 2021

Sekedar diketahui, paslon Ananda-Mushaffa dua kali menggugat KPU Kota Banjarmasin di MK.

Pada Pilkada serentak 2020, Ananda-Mushaffa dinyatakan kalah kemudian mengajukan gugatan ke MK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Regional
Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Regional
Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Regional
Presiden Jokowi Nikmati Singang dan Cumi Sirabage Saat Makan Siang di Sumbawa

Presiden Jokowi Nikmati Singang dan Cumi Sirabage Saat Makan Siang di Sumbawa

Regional
Petuah Jokowi Setelah Presiden-Wakil Presiden Dilantik, Gibran: Langsung Kerja, Kerja

Petuah Jokowi Setelah Presiden-Wakil Presiden Dilantik, Gibran: Langsung Kerja, Kerja

Regional
Curiga Selingkuh dengan Alasan ke Pasar, Suami Bacok Istri di Lampung

Curiga Selingkuh dengan Alasan ke Pasar, Suami Bacok Istri di Lampung

Regional
300 Kg Ganja Disembunyikan di Perbukitan Aceh, 1 Kurir Ditangkap

300 Kg Ganja Disembunyikan di Perbukitan Aceh, 1 Kurir Ditangkap

Regional
Warga Temukan Bayi Dalam Plastik di Rokan Ilir, Diduga Dibuang Orangtuanya

Warga Temukan Bayi Dalam Plastik di Rokan Ilir, Diduga Dibuang Orangtuanya

Regional
Nobar Indonesia Vs Irak di Balai Kota Solo, Gibran: Timnas Menang, Timnas Kalah Pokoknya Sampah Dibawa Pulang

Nobar Indonesia Vs Irak di Balai Kota Solo, Gibran: Timnas Menang, Timnas Kalah Pokoknya Sampah Dibawa Pulang

Regional
Pesan Ibu Pratama Arhan ke Timnas U23 Indonesia: Bangkit, Tunjukkan pada Dunia Kita Bisa

Pesan Ibu Pratama Arhan ke Timnas U23 Indonesia: Bangkit, Tunjukkan pada Dunia Kita Bisa

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com